Mengaku Jadi Nabi: Orang Paling Zhalim

Detik Islam.Com Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang membuat kedustaan terhadap Allah atau yang berkata: Telah diwahyukan kepada saya, padahal tidak ada diwahyukan sesuatupun kepadanya, dan orang yang berkata: Saya akan menurunkan seperti apa yang diturunkan Allah. Alangkah dahsyatnya sekiranya kamu melihat di waktu orang-orang yang zalim berada dalam tekanan sakratul maut, sedang para malaikat memukul dengan tangannya, (sambil berkata): Keluarkanlah nyawamu Di hari ini kamu dibalas dengan siksa yang sangat menghinakan, karena kamu selalu mengatakan terhadap Allah (perkataan) yang tidak benar dan (karena) kamu selalu menyombongkan diri terhadap ayat-ayat-Nya (Terj. QS al-Anam [6]: 93).

Nabi Muhammad SAW adalah khâtam al-nabiyyîn yang berarti penutup nabi (QS al-Ahzab [33]: ). Dalam Hadits-hadits mutawatir juga ditegaskan tidak ada lagi nabi dan rasul setelah beliau. Risalah yang beliau bawa juga risalah terakhir. Berlaku untuk seluruh manusia hingga akhir zaman (QS Saba [34]: 28, al-Araf [7]: 158). Sehingga siapa pun orang yang meyakini masih ada nabi atau Rasul setelah Nabi Muhammad SAW bisa dinyatakan telah keluar dari Islam alias murtad. Ini adalah perkara yang telah disepakati oleh seluruh kaum Muslim.

Itulah yang terjadi pada pengikut Ahmadiyyah. Dengan menyakini Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi setelah Rasulullah SAW telah mengantarkan mereka kepada kekafiran. Sedangkan Ghulam Ahmad sendiri, yang mengaku sebagai nabi, disamping kafir juga al-kadzdzâb (pendusta besar). Julukan itu amat layak disematkan kepadanya lantaran berani berdusta atas nama Allah SWT. Selain itu, dia juga ditetapkan sebagai orang paling zhalim. Sebagai akibatnya, dia diancam dengan siksaan yang amat keras. Bukan hanya ketika di akhirat kelak, namun juga saat menghadapi sakaratul maut. Ancaman tersebut diberitakan dalam QS al-Anam [6]: 93.

Orang-orang yang Paling Zhalim

Allah SWT berfirman: Waman adhlamu min man [i]ftarâ alâLlâh kadzib[an] (dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang membuat kedustaan terhadap Allah). Ayat ini kendati berbentuk istifhâm (kalimat tanya), namun bermakna nafî. Menurut al-Razi, bentuk tersebut memberikan efek takhwîf (untuk menakut-nakuti). Maknanya sebagaimana dijelaskan Ibnu Katsir dan al-Sadi tidak ada seorang pun yang lebih zhalim melebihi orang-orang yang membuat kedustaan atas nama Allah SWT, dengan menjadikan sekutu atau anak bagi-Nya, dan mengaku bahwa Allah SWT mengutusnya sebagai rasul padahal faktanya tidak.

Selain Ibnu Katsir, banyak mufassir al-Thabari, al-Qurthubi, al-Zamakshsyari, al-Razi, al-Baghawi, al-Syaukani, al-Baidhawi, dan al-Khazin, menyebutkan bahwa orang-orang yang berdusta dengan mengaku sebagai nabi dan rasul adalah yang dimaksudkan ayat ini. Beberapa nama pun disebutkan sebagai contohnya, seperti Musailamah dan al-Aswad al-Anasi. Semuanya mengaku sebagai nabi.

Jika mereka semua disebut lantaran mereka mengaku sebagai nabi, ketentuan itu pun terus berlaku hingga akhir zaman. Dengan demikian Ghulam Ahmad yang mengaku sebagai nabi dan mendirikan ajaran Ahmadiyyah bisa dimasukkan di dalamnya.

Menurut al-Syaukani, berdusta atas nama Allah SWT tidak hanya yang mengaku sebagai nabi, namun juga tentang seswuatu apa pun. Al-Sadi juga menyatakan, berdusta atas nama Allah SWT adalah menisbahkan kepada Allah SWT, baik ucapan maupun hukum, padahal Allah SWT berlepas darinya. Pendapat senada dikemukakan pula oleh al-Jazairi.

Dilihat dari lafadznya ayat ini memang bersifat umum, tidak hanya menyangkut pengakuan sebagai nabi. Dalam ayat lainnya, konteks berdusta atas nama Allah SWT disebutkan dalam beberapa tindakan, seperti tindakan syirik, yang menjadikan berhala-berhala sebagai sesembahan (lihat QS al-Araf [7]: 37, al-Kahfi [18]: 15), mengharamkan beberapa jenis binatang tanpa petunjuk dari-Nya (lihat QS al-Anam [6]: 144), dan menuduh Rasulullah membawa sihir yang nyata (lihat QS al-Shaff [61]: 6).

Selain ayat ini, ada banyak ayat yang menetapkan bahwa orang-orang yang berdusta atas nama Allah SWT ini adalah orang yang paling zhalim, seperti QS Ali Imron [3]: 94, Yunus [10]: 17, Hud [11]: 18, al-Ankabut [29]: 68.

Kemudian Allah SWT berfirman: aw qâla ûhiya ilayya walam yûha laihi syaiy (atau yang berkata: Telah diwahyukan kepada saya, padahal tidak ada diwahyukan sesuatupun kepadanya). Mengaku telah mendapatkan wahyu, padahal faktanya tidak demikian adalah salah satu bentuk kebohongan atas nama Allah SWT. Bedanya jika frasa sebelumnya bersifat umum, frasa ini bersifat khusus. Ini menunjukkan betapa besar dosa berdusta menjadi nabi sehingga diberi penekanan secara khusus. Ketika seorang mengaku mendapatkan wahyu dan menjadi nabi, besar kemungkinan akan mencari pengikut. Jika ada yang percaya, turut tersesat. Itu berarti, dia menyesatkan dan menjerumuskan banyak orang. Ini seperti yang dilakukan Mirza Ghulam Ahmad. Agen Inggris ini mengaku menjadi nabi dan mendapatkan wahyu. Dengan bantuan Inggris dan kafir penjajah lainnya, ajarannya tersebar di berbagai negara hingga kini. Banyak orang yang murtad dan tersesatkan oleh kebohongannya.

Orang yang paling zhalim berikutnya adalah orang yang mengaku bisa menurunkan seperti wahyu yang diturnkan Allah SWT. Alllah Swt berfirman: waman qâla saunzilu mâ anzalaLlâh (dan orang yang berkata: Saya akan menurunkan seperti apa yang diturunkan Allah.). Menurut al-Alusi, ini adalah celaan terhadap Rasulullah SAW. Al-Baghawi berpendapat, ucapan ini merupakan ejekan. Sementara Ibnu Katsir menyimpulkan, itu adalah perkataan orang-orang yang membantah wahyu dari dengan ucapan yang dibuat-buat. Hal ini seperti yang disampaikan Allah dalam firman-Nya: Dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat Kami, mereka berkata: Sesungguhnya kami telah mendengar (ayat-ayat yang seperti ini), kalau kami menghendaki niscaya kami dapat membacakan yang seperti ini, (al-Quran) ini tidak lain hanyalah dongeng-dongengan orang-orang purbakala.”(TQS al-Anfal [8]: 31).

Mendapat Siksaan Saat Sakatarul Maut

Orang-orang yang paling zhalim itu akan mendapatkan siksaan yang pedih. Tidak hanya di akhirat kelak. Namun juga ketika nyawanya dicabut oleh malaikat maut. Allah SWT berfirman: walaw tarâ idz al-zhâlimûna fî ghamarâti al-mawt (alangkah dahsyatnya sekiranya kamu melihat di waktu orang-orang yang zhalim berada dalam tekanan sakratul maut). Frasa walaw tarâ ditujukan kepada Rasulullah SAW. Juga, setiap orang yang layak untuk itu. Kata al-zhâlimûn berlaku untuk semua orang zhalim. Termasuk prioritas utamanya adalah orang-orang yang ingkar terhadap apa yang diturunkan Allah SWT dan mengaku sebagai nabi. Demikian penjelasan al-Syaukani dalam tafsirnya, Fath al-Qadîr. Sementara ghamarât (berasal dari ghamrah) berarti kepedihan dan kesengsaraan. Hal ini menunjukkan betapa menyakitkan keadaan mereka saat sakaratul maut.

Kesengsaraan dan kepedihan mereka bertambah tatkala malaikat yang mencabut nyawanya bertindak kasar. Allah SWT berfirman: wa al-malâikah bâsithû aydîhim akhrijû anfusakum (sedang para malaikat memukul dengan tangannya, [sambil berkata]: Keluarkanlah nyawamu). Kata bâsithû aydîhim menurut Ibnu Katsir bermakna dengan pukulan. Makna kata tersebut sejalan dengan yang ada dalam QS al-Maidah [5]: 28 dan al-Mumtahanah [60]: 2. Al-Dhahak sebagaimana dikutip Ibnu Katsir memaknainya dengan azab. Keadaan tersebut seperti yang digambarkan dalam firman Allah SWT: Kalau kamu melihat ketika para malaikat mencabut jiwa orang-orang yang kafir seraya memukul muka dan belakang mereka (dan berkata): Rasakanlah olehmu siksa neraka yang membakar, (tentulah kamu akan merasa ngeri) (QS al-Anfal [8]: 50). Dengan demikian, kata Ibnu Katsir, frasa ini memberikan makna bahwa mereka dipukul hingga nyawa mereka keluar dari jasad mereka.

Tak hanya menyakitkan, siksaan itu juga menghinakan mereka. Allah SWT berfirman: al-yawm tujzawna adzâb al-hûni (di hari ini kamu dibalas dengan siksa yang sangat menghinakan). Menurut al-Alusi, kata al-yawm berarti zaman secara mutlak. Bisa berarti waktu ketika mati, bisa pula sesudahnya. Pada saat itu mereka benar-benar mendapatkan siksa yang menghinakan. Tak tersisa lagi kebesaran dirinya saat masih hidup. Kekuasan yang membuatnya sombong sama sekali tak dapat menolong dirinya. Bawahannya yang semasa hidupnya selalu tunduk juga tak bisa berbuat apa-apa. Demikian pula kekayaan melimpah yang dibangga-banggakan.

Jika mereka harus menerima siksaan yang amat dahsyat, itu adalah balasan atas kejahatan yang mereka lakukan. Pertama, karena berdusta atas nama Allah SWT. Allah SWT berfirman: bimâ kuntum taqûlûna alâLlâh ghayr al-haqq (karena kamu selalu mengatakan terhadap Allah [perkataan] yang tidak benar). Huruf bi dalam frasa ayat ini bermakna sababiyyah. Artinya, siksaan dahsyat yang mereka terima itu disebabkan tindakannya membuat kedustaan atas nama Allah SWT.

Kedua, sombong terhadap ayat-ayat-Nya. Allah SWT berfirman: Wakuntum âyâtihi tastakbirûn ([karena] kamu selalu menyombongkan diri terhadap ayat-ayat-Nya). Yakni mereka menolak untuk membenarkan dan mengamalkan ayat-ayat-Nya. Demikian penjelasan al-Syaukani. Hukuman berat yang ditimpakan mereka itu merupakan balasan setimpal atas kejahatan mereka. Siksa selama berabad-abad di neraka jahannam yang di dalamnya tidak ada kesejukan dan minuman kecuali air mendidih dan nanah bagi orang-orang yang melampaui batas (QS al-Naba [78]: 21-25), yakni orang-orang yang tidak takut terhadap hisab dan mendustakan ayat-ayat-Nya (QS al-Naba [78]: 27-28) disebut Allah SWT sebagai: Jazâ[an] wifâq[an] (sebagai pambalasan yang setimpal).

Demikianlah siksa besar yang ditimpakan Allah SWT kepada orang-orang yang membuat-buat kedustaan atas nama Allah SWT, mengaku mendapatkan wahyu, dan mengaku bisa menurunkan seperti apa yang diturunkan Allah SWT. Agar ocehannya tidak tersebar luas di tengah masyarakat dan pada akhirnya menjerumuskan banyak orang, tentu harus dicegah. Melegalkan mereka, apalagi memenghapus stempel sesat bagi mereka, sama halnya membiarkan masyarakat tersesatkan oleh mereka. Bukankah itu tindakan yang tidak kalah zhalimnya?

WaLlâh alam bi al-shawâb.

Qurban 2014, DETIKISLAM.com Selenggarakan Tebar Hewan Qurban Tepat Sasaran

Ahad, 5 Oktober 2014 nanti seluruh umat Islam akan merayakan hari raya Idul Adha atau Idul Qurban. Kehadiran hari raya ini senantiasa ditunggu oleh 2 milyar umat Islam dunia, karena di sinilah misi sosial umat benar-benar diaplikasikan yaitu dengan memotong hewan qurban untuk sang fakir miskin.

Idul Qurban 2014 akan menyimpan sejuta makna yang sangat berharga bagi kita dan kaum Muslimin di manapun berada. Berqurban tidaklah semata-mata hanya persoalan menyembelih hewan pada waktu Idul Qurban. Tetapi, lebih jauh dari itu adalah menunaikan dan mewujudkan misi tauhid dan keikhlasan semata untuk Allah Ta’ala.

Qurban 2014

Qurban merupakan ibadah yang agung bagi umat Islam, karena berkaitan dengan sebuah peristiwa besar yaitu Idul Adha 2014. Ketika umat Islam dari seluruh penjuru dunia melaksanakan ibadah Haji di Tanah Suci, umat Islam di belahan Bumi yang lain melaksanakan pemotongan Hewan Qurban. Ibadah Qurban ini juga merupakan teladan agung dari bapak para nabi, Ibrahim as. dengan putra tercintanya nabi Ismail as. yang diabadikan dalam kitab suci Al-Quran.

Berqurban juga merupakan ibadah dengan dimensi sosial yang bisa menjadi solusi untuk membangun harmoni kemanusiaan. Membantu mengatasi problem kemanusiaan yang saat ini melanda umat manusia berupa kemiskinan, konflik, bencana alam, ketidakadilan, keserakahan, kesenjangan ekonomi, dan berbagai permasalahan kemanusiaan lainnya dengan berbagi hewan qurban.

Qurban 2014 juga berkaitan erat dengan solidaritas kemanusiaan. Dimana solidaritas adalah cerminan sikap, akhlak, dan moral Islam. Solidaritas merupakan parameter, prinsip, dan fitrah kemanusiaan. Solidaritas adalah solusi berbagai persoalan sosial dan kemanusiaan. Solidaritas juga bisa menjadi instrument dalam memperkuat kebersamaan, kepedulian, toleransi, dan perdamaian.

Qurban 2014 di DETIKISLAM.com

Pada tahun 2014 ini DETIKISLAM.com membuka kesempatan bagi Anda yang ingin berqurban dan mempercayakannya kepada kami untuk menyalurkan qurbanya ke daerah yang benar-benar membutuhkan. Program ini kami beri tema “Qurban 2014, Tebar Qurban Tepat Sasaran”.

Sebuah program yang diselenggarakan setelah melakukan tinjau lapangan ke beberapa titik langsung di daerah yang membutuhkan. Kami telah berinteraksi serta mendengar bahwa di beberapa daerah selain sangat memerlukan, mereka juga sangat jarang mendapat jatah qurban berupa Daging Sapi.

Inilah salah satu yang melatar-belakangi kami untuk memfasilitasi dengan memfokuskan pada Daging Sapi untuk disebar ke daerah-daerah tersebut. Harapannya semoga saudara kita di titik yang selama ini belum merasakan alokasi Daging Sapi, di Qurban 2014 ini bisa ikut memperoleh apa yang juga didapat oleh umat Islam lain di berbagai penjuru.

Pilihan Qurban 2014

Pada Program Qurban 2014 kami memberikan 3 pilihan qurban:

  1. Qurban 2014 Personal. Qurban 2014 Personal merupakan paket qurban perorangan, dimana satu hewan qurban dibeli oleh satu orang.
  2. Qurban 2014 Rombongan. 1 Ekor Sapi dibeli secara bersama oleh maksimal 7 orang.
  3. Qurban 2014 Jemputan. Ini berlaku bagi yang telah memiliki/membeli Sapi dan ingin disalurkan melalui DETIKISLAM.com, maka kami siap untuk menjemput.

Ket:

Great A (200-250 kg): Rp. 14.250.000,- /Ekor Sapi
Great B (260-300 kg): Rp. 17.100.000,- /Ekor Sapi
Great C (310 -350 kg): Rp. 19.950.000,- /Ekor Sapi
Great D (360 -400 kg): Rp. 22.800.000,- /Ekor Sapi
Great E (> 400 kg): Rp. 25.000.000,- /Ekor Sapi

Tebar Daging Qurban 2014 Tepat Sasaran

Tim DETIKISLAM.com akan menyebarkan hewan Qurban 2014 ini ke daerah-daerah rawan pangan dan jarang atau hampir tidak sama sekali mengkonsumsi Daging Sapi.

Salah satu daerah yang ingin kami bantu adalah beberapa kampung pedalaman yang terletak di Desa Cihanyawnar, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

Syeikh Raghib as-Sirjani Mengungkap Tiga Tantangan Besar Umat Islam

Penulis kawakan dari Mesir, yang juga merupakan tokoh internasional, Prof. Dr. Raghib as-Sirjani, hadir sebagai pembicara dengan memberikan ulasan menarik dalam sebuah acara talkshow, yang membahas seputar Syam dan konspirasi akhir zaman dengan tema “Kebangkitan Peradaban Islam dan Solusinya”, di AQL Tebet, Jakarta, pada ahad.

Menurut ahli bedah dan sejarah Islam ini, jika kebanyakan peneliti dan pengamat menyatakan bahwa tantangan terbesar umat Islam adalah tantangan dari luar, Prof. Dr. Raghib justru berpendapat sebaliknya. Menurut penulis buku “Sumbangan Peradaban Islam Terhadap Dunia” ini, tantangan terbesar umat justru ada di dalam.

Dalam acara talkshow tersebut, Syeikh Raghib yang didampingi oleh Ketua MIUMI, Dr. Hamid Fahmi Zarkasy dan Asep Sobari, Lc., mengungkap tiga tantangan besar yang tengah dihadapi umat Islam.

“Pertama adalah tantangan pemikiran warisan kolonialisme. Kita diiming-imingi untuk menjadi maju dengan gaya Barat. Kita disarankan agar mengikuti jejak sekular Barat dengan memisahkan urusan agama dengan negara,” ujarnya.

Tantangan kedua adalah soal perpecahan internal di kalangan umat Islam sendiri.

Sedangkan tantangan ketiga adalah persoalan dikotomi ilmu. Syeikh Raghib menilai bahwa konsep ilmu di tubuh umat Islam mengalami kerancuan. Ia memberi contoh dengan berkembangnya pembagian ilmu pada dua kategori besar yang seolah saling bertentangan satu sama lain, yaitu ilmu agama dan ilmu non agama.

“Ilmu dasarnya adalah muthlaq, Allah SWT menunjukkan kekuasaannya kepada manusia lewat ilmu. Dikotomi yang berkembang saat ini justru merusak ilmu, padahal ilmu agama dan ilmu non agama sebenarnya satu kesatuan ilmu,” ungkapnya.

93 Persen Siswa SMP Ini Mengaku Pernah Nonton Porno

Purwokerto, DETIKISLAM.COM Sebanyak 93 persen siswa kelas tujuh SMP Negeri 5 Purwokerto mengaku pernah menonton konten video porno melalui media digital seperti handphone dan akses internet. Hal tersebut terungkap dalam kegiatan terapi moral bangsa menggunakan metode semihipnoterapi kepada 256 siswa. Dari kegiatan tersebut, hanya 18 anak saja yang mengaku belum pernah menonton film porno.

Saya betul-betul tidak mengira kalau kelas tujuh ternyata dalam kondisi yang seperti ini. pikiran kami diadakan kegiatan itu awalnya sebagai langkah preventif, tapi justru yang terjadi itu tidak jauh dengan apa yang dialami kelas menengah, kata Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Purwokerto, Sulistyaningsih, Senin (26/5).

Menurut dia, setelah mengetahui apa yang terjadi pada para siswanya tersebut, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak untuk memberi penjelasan kepada masyarakat tentang dampak teknologi.

Kita akan kordinasi juga dengan orang tua, akan kita undang untuk mengikuti kegiatan seperti ini. Karena dalam membenahi moral ini tidak semata-mata dari anak saja tapi justru dari orang tua, ujar dia yang sempat menangis melihat realita yang terjadi pada siswanya tersebut.

Kegiatan semihypnoterapi ini diikuti oleh 256 siswa kelas tujuh. Dalam kegiatan tersebut, para siswa diminta untuk jujur dan mengakui jika pernah menonton konten video porno, membohongi orang tua, tidak patuh pada guru, merokok dan lain sebagainya. Para siswa yang tidak dalam keadaan dihipnotis tersebut diminta berdiri. Banyaknya siswa yang bangkit dari duduknya saat disebutkan siapa saja yang pernah menonton film porno sempat membuat kaget guru.

Trainer meminta para siswa untuk memejamkan matanya sambil mengingat apa yang sudah mereka lakukan selama ini dan mengingat pengorbanan kedua orang tuanya. Lantunan musik mengiringi para siswa hanyut dalam suasana haru. Bahkan para siswa terus menangis mengingat apa yang sudah mereka perbuat. Tak lama kemudian para siswa diminta agar tertidur semakin pulas dan mengambil satu demi satu pikiran buruk untuk dituliskan.

Masih dalam kondisi terhipnotis, para siswa menulis sambil mengingat perbuatan buruk apa yang sudah mereka lakukan sambil menangis, kemudian diminta untuk hancurkan dan dibuang jauh-jauh dari pikiran buruk tersebut dan menanamkan kembali pikiran positif kepada para siswa tersebut agar dapat memulai kehidupan barunya.

Iya saya sudah pernah diajak menonton film itu sama teman, tapi saya tidak mau, saya alesan aja ada kepentingan keluarga, kata Ardiansyah Pandu, siswa kelas tujuh yang belum pernah menonton film porno.

Sementara menurut Subur Putra, trainer semihipnoterapi, tanda-tanda kehancuran moral sudah terlihat jelas di depan mata. Mereka bukan hanya menjadi korban pelecehan seksual tapi juga melakukan dan menikmati. Dan akses yang paling mudah dilakukan adalah melalui dunia digital seperti handphone dan warnet. Namun pihaknya mengakui hanya sebatas memberikan pembinaan kepada para siswa.

Mereka mengaksesnya melalui hp dan warnet, sekarang saja di sekitar purwokerto masih ada warnet berbilik-bilik dan kita pernah temukan anak kelas 9 SMP melakukan hubungan intim di warnet, jelasnya.

Minimal Sikap Seorang Muslim

Oleh Ust Felix Siauw

Saat Rasululah dihina | minimal seorang Muslim harus marah, dan sampaikan ketidaksukaannya sampai berhenti penghinaan itu
logikanya begini | bila Allah aja bershalawat kepada Nabi, maka kita harusnya lebih bershalawat kan? | nah, Allah larang Nabi dihina, kita?
tapi ya itulah, di kondisi sekarang, orang banyak berlindung dibalik HAM dan demokrasi untuk menghina agama | katanya freedom of speech
lha kalo Muslim malah alasan ini dan itu, dan mendiamkan penghinaan itu | kita wajib bertanya-tanya, nyisa nggak tuh iman di hati?
nggak usah Nabi deh, ibu kita aja deh | kalo dihina sama orang dan difitnah? minimal harus ada rasa nggak suka kan? ini Nabi loh?
dulu saya masih inget, pas baru Muslim, ada penghinaan terhadap Nabi | saya turun ke jalan, ikutan gelar aksi protes, harus ada suara
ada org kafir bilang begini Nabi mah nggak usah dibela, dia bisa bela diri kali | saya jawab, beda denganmu yg nggak peduli sama nabimu!
org kafir, di barat yesus jadi bulan-bulanan karikatur, jokes, segala macem hinaan lain, santai aja | Muslim nggak, mereka cinta Nabinya
Rasul nggak akan marah kalo dirinya dihina | tapi shahabat? marah besar | dan Rasul diamkan itu, artinya membela Nabi itu adalah perbuatan terpuji
zaman dulu, pas Islam masih ada Khilafah, masih ada kekuatan | nggak kebayang orang kafir untuk insult Islam
masih inget saat inggris mau sandiwara ttg Nabi di panggung | Khalifah bilang kalo masih berani, besok kami serang | nggak jadi tuh
phillip k.

hitti dalam history of arabs nulis | saat itu satu telunjuk khalifah bisa menggerakkan jihad seantero dunia Islam

ulama2 fiqh jelas ngasi hukum terhadap yg menghina Nabi | suruh mereka berhenti, kalo nggak maka layak disukabumi-kan, atau balikpapan-kan
bukan kasar, bukan kejam | tapi memang orang kafir itu suka sengaja bikin ribut | kita adem2 aja, eh dia malah nyolot
ummat Muslim nggak pernah minta masalah | tapi nggak boleh lari kalo ada masalah | lo jual gue borong kt bang ben
jadi sikap minimal adalah marah atas penghinaan thd Nabi | kemudian suarakan itu sampai berhenti penghinaan thd Nabi
tapi marah tentu bukan dengan caci maki, apalagi bales hina Nabi agama lain | ada marah yg elegan, ada cara yang disyariatkan
tapi kalo sampe santai-santai aja Muslim yg tau Nabinya dihina? | kita doakan aja deh agar kembali ke jalan lurus..
marah elegan itu adl marah tanpa balas mencaci, mendidik agar dia berhenti menghina, dan ingatkan konsekuensi kl mereka nggak berhenti
marah elegan itu ingatkan santun | di dalam Islam ada hukuman mati, bagi yg menghina Nabi dan nggak berhenti saat sudah dinasihati
pengalihan isu: terus pemboman dubes AS gara2 penghinaan nabi? bakar bendera? bener tuh? | eh, itu nggak kan terjadi kl gak ada penghinaan
banyak orang bahas tentang AKIBAT masalah penghinaan terhadap Nabi | tapi abai terhadap PENYEBAB masalahnya adl penghinaan itu sendiri
ya kalo nggak mau ada Muslim yg marah | jangan hina Nabi mereka, jangan publikasikan, mudah banget kan?
you mention about the killing, flag burning and bombing | but you forgot who started it in the first place
kalo kita nggak setuju demokrasi, langsung dicap teroris | mereka hina Nabi, alasan ini HAM dan demokrasi | pinter!

Para Demontran di Moskow Menuntut Penerapan Hukuman Potong Tangan bagi Pencuri

Sekelompok pemuda kemarin keluar di jalan raya Moskow. Mereka bergerak penuh semangat dengan membawa 17 gerobak berkeliling di jantung kota meski mereka tidak memiliki izin resmi dari aparat pemerintahan ibu kota. Sambil berjalan mereka menyerukan hukuman potong tangan bagi pencuri meski mereka bukan muslim. Hukuman berupa potong tangan adalah jenis hukuman yang telah ditetapkan syari’at Islam bagi pencuri. Para demontran membawa spanduk yang bertuliskan: “Ulurkan tangan kalian kepada sesuatu yang tidak kalian miliki. Kami ulurkan tangan kami untuk memotongnya sebagai hukuman bagi kalian”. Hal ini menunjukkan bahwa para demontran secara fitrah telah merasakan keadilan perundang-undangan dari Tuhan (Allah). Perundang-undangan dari Allah adalah solusi yang terbaik untuk menangani (mencegah) tindak kejahatan pencurian.

Kantor berita Rusia “Interfax” mengutip dari Sergei Zvunariuv, kordinator demonstrasi dan sekaligus ketua gerakan pemuda, seperti yang ia katakan bahwa pihak yang berwenang tidak memberi surat izin terhadap kegiatan demontrasi, namun demikian mereka tidak melarangnya atau menangkap orang-orang yang ikut dalam berdemontrasi.

Dia mengatakan bahwa para demonstran keluar untuk memprotes merajalelanya korupsi. Angka resmi terakhir menunjukkan peningkatan volume korupsi yang membuat negara menderita kerugian yang luar biasa besarnya, yaitu berkisar antara 240 hingga 300 miliar dolar, khususnya pemotongan oleh para staf pegawai. Walaupun ada peringatan dari Presiden Rusia, Dmitry Medvedev terhadap konsekuensi dari merajalelanya fenomena (korupsi) ini. Dalam hal ini, ia menyatakan dengan tegas akan memerangi korupsi sebagai prioritas kebijakan politiknya. Ia juga memutuskan untuk membentuk Komisi Nasional untuk Pemberantasan Korupsi. Bahkan di akhir tahun lalu ia telah mendapat persetujuan dari Majlis Duma terkait rangkaian undang-undang yang memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan korupsi. Namun semua itu tidak mengakibatkan berkurangnya kejahatan korupsi. Inilah yang mendorong masyarakat menuntut diterapkan hukuman Islam atas pencurian. Apalagi hal itu telah terbukti berhasil mencegah kejahatan pencurian di negeri-negeri yang menerapkannya, seperti Arab Saudi.

 

Komentar:

Sanksi (hukuman) dalam Islam berfungsi sebagai zawâjir (pencegah), yakni mencegah dilakukannya kejahatan yang sama di dunia, dan juga berfungsi sebagai jawâbir (penebus), yakni menebus (menghapus) sanksi di akhirat.

Namun, dalam hal ini tidak sedikit masyarakat, termasuk kaum Muslim itu sendiri yang salah ketika mereka mengira bahwa penerapan Islam dalam kehidupan, yakni penerapan sistem persanksian saja. Sebab, Islam datang membawa solusi yang sempurna, yang meliputi semua aspek kehidupan, termasuk di antaranya kehidupan ekonomi.

Sebelum Islam memberlakukan hukuman potong tangan bagi pencuri, maka Islam terlebih dahulu membuat sistem yang sempurna, yang menjelaskan realitas kepemilikan, sebab-sebab kepemilikan, bentuk-bentuk transaksi kerja sama, mata uang, menentukan sumber pendapatan Baitul Mal, melarang penipuan, penyuapan, dan korupsi. Sebagaimana Islam memecahkan problem kemiskinan melalui pendistribusian kekayaan yang baik dan merata, mendorong untuk bekerja, dan menjelaskan hukum sewa-menyewa (upah-mengupah).

Dan masih banyak lagi solusi-solusi yang berupa sistem ekonomi Islam yang unik, karena eksistensinya yang merupakan wahyu dari Allah, yang mengharuskan kaum Muslim menerapkannya sebagaimana sistem-sistem dan perundangan-perundangan yang lain dengan penerapan secara revolusioner dan menyeluruh sebagai wujud pelaksanaan atas perintah Allah, dan demi meraih ridha Allah agar hidup dengan kehidupan yang baik, sekaligus mendapatkan pahala dari Allah.

Namun semua itu mustahil terwujudkan dengan baik tanpa adanya negara dan Khalifah yang mewakili umat dalam menerapkan hukum syara’. Negara yang akan menyebarkan Islam ke seluruh penjuru dunia sebagai pengganti atas perundang-undangan buatan manusia, seperti Sosialisme dan Kapitalisme yang eksistensinya tidak menambah manusia kecuali manusia semakin bertambah sengsara dan menderita.

Ketika negara dan Khalifah telah ada, dan syari’at Islam telah diterapkan dengan sempurna, maka kalian akan melihat manusia berbondog-bondong masuk agama Allah (Islam)! Untuk itu, wahai kaum Muslim, beraktivitaslah bersama mereka yang sedang berusaha mewujudkan tegaknya Khilafah Rasyidah yang mengikuti metode kenabian. (Al-aqsha)

Pengertian Jihad Menurut Para Ulama

Eksekusi terhadap Amrozi dkk, kembali menimbulkan perdebatan seputar pengertian jihad. Dari kalangan kelompok liberal menyempitkan makna jihad sebatas melawan hawa nafsu bahkan cendrung menolak makna jihad dalam pengertian perang. Berikut ini kami kumpulkan pengertian syari’ dari jihad menurut ulama yang tidak ada pengertian yang lain kecuali perang di jalan Allah SWT.

(redaksi)

Para ulama tafsir,para fikih, ushul, dan hadits mendefinisikan jihad dengan makna berperang di jalan Allah swt dan semua hal yang berhubungan dengannya. Sebab, mereka memahami, bahwa kata jihad memiliki makna syar’iy, dimana, makna ini harus diutamakan di atas makna-makna yang lain (makna lughawiy dan ‘urfiy).

Madzhab Hanafi

Menurut mazhab Hanafi, sebagaimana yang dinyatakan dalam kitab Badaa’i’ as-Shanaa’i’, “Secara literal, jihad adalah ungkapan tentang pengerahan seluruh kemampuan… sedangkan menurut pengertian syariat, jihad bermakna pengerahan seluruh kemampuan dan tenaga dalam berperang di jalan Allah, baik dengan jiwa, harta, lisan ataupun yang lain.

Madzhab Maliki

Adapun definisi jihad menurut mazhab Maaliki, seperti yang termaktub di dalam kitab Munah al-Jaliil, adalah perangnya seorang Muslim melawan orang Kafir yang tidak mempunyai perjanjian, dalam rangka menjunjung tinggi kalimat Allah Swt. atau kehadirannya di sana (yaitu berperang), atau dia memasuki wilayahnya (yaitu, tanah kaum Kafir) untuk berperang. Demikian yang dikatakan oleh Ibn ‘Arafah.

Madzhab as Syaafi’i

Madzhab as-Syaafi’i, sebagaimana yang dinyatakan dalam kitab al-Iqnaa’, mendefinisikan jihad dengan “berperang di jalan Allah”.[3] Al-Siraazi juga menegaskan dalam kitab al-Muhadzdzab;sesungguhnya jihad itu adalah perang.

Madzhab Hanbali

Sedangkan madzhab Hanbali, seperti yang dituturkan di dalam kitab al-Mughniy, karya Ibn Qudaamah, menyatakan, bahwa jihad yang dibahas dalam kitaab al-Jihaad tidak memiliki makna lain selain yang berhubungan dengan peperangan, atau berperang melawan kaum Kafir, baik fardlu kifayah maupun fardlu ain, ataupun dalam bentuk sikap berjaga-jaga kaum Mukmin terhadap musuh, menjaga perbatasan dan celah-celah wilayah Islam.

Dalam masalah ini, Ibnu Qudamah berkata: Ribaath (menjaga perbatasan) merupakan pangkal dan cabang jihad.[4] Beliau juga mengatakan: Jika musuh datang, maka jihad menjadi fardlu ‘ain bagi mereka… jika hal ini memang benar-benar telah ditetapkan, maka mereka tidak boleh meninggalkan (wilayah mereka) kecuali atas seizin pemimpin (mereka). Sebab, urusan peperangan telah diserahkan kepadanya.

Abu Ishaq

Menurut Abu Ishaq, kata jihaad adalah mashdar dari kata jaahada, jihaadan, wa mujaahadatan. Sedangkan mujaahid adalah orang yang bersungguh-sungguh dalam memerangi musuhnya, sesuai dengan kemampuan dan tenaganya. Secara syar’iy, jihaad bermakna qathlu al-kufaar khaashshatan (memerangi kaum kafir pada khususnya).

Al Bahuuthiy

Al-Bahuuthiy dalam kitab al-Raudl al-Marba’, menyatakan; secara literal, jihaad merupakan bentuk mashdar dari kata jaahada (bersungguh-sungguh) di dalam memerangi musuhnya. Secara syar’iy, jihaad bermakna qitaal al-kufaar (memerangi kaum kafir).

Al Dimyathiy

Al-Dimyathiy di dalam I’aanat al-Thaalibin menyatakan, bahwa jihaad bermakna al-qithaal fi sabiilillah; dan berasal dari kata al-mujaahadah.[8] Imam Sarbiniy, di dalam kitab al-Iqnaa’ menyatakan, bahwa jihaad bermakna al-qithaal fi sabiilillah wa ma yata’allaqu bi ba’dl ahkaamihi (berperang di jalan Allah dan semua hal yang berhubungan dengan hukum-hukumnya).

Di dalam kitab Durr al-Mukhtaar, dinyatakan; jihaad secara literal adalah mashdar dari kata jaahada fi sabilillah (bersungguh-sungguh di jalan Allah). Adapun secara syar’iy, jihaad bermakna al-du’aa` ila al-diin al-haqq wa qataala man lam yuqabbiluhu (seruan menuju agama haq (Islam) dan memerangi orang yang tidak mau menerimanya). Sedangkan Ibnu Kamal mendefinisikan jihaad dengan badzlu al-wus’iy fi al-qitaal fi sabiilillah mubasyaratan au mu’awanatan bi maal au ra’y au taktsiir yakhlu dzaalik (mencurahkan segenap tenaga di dalam perang di jalan Allah baik secara langsung atau memberikan bantuan yang berujud pendapat, harta, maupun akomodasi perang.

Imam ‘Ilaa’ al-Diin al-Kaasaaniy

Imam ‘Ilaa’ al-Diin al-Kaasaaniy, dalam kitab Badaai’ al-Shanaai’, menyatakan; secara literal, jihaad bermakna badzlu al-juhdi (dengan jim didlammah; yang artinya al-wus’u wa al-thaaqah (usaha dan tenaga) mencurahkan segenap usaha dan tenaga); atau ia adalah bentuk mubalaghah (hiperbolis) dari tenaga yang dicurahkan dalam suatu pekerjaan. Sedangkan menurut ‘uruf syara’ , kata jihaad digunakan untuk menggambarkan pencurahan usaha dan tenaga dalam perang di jalan Allah swt, baik dengan jiwa, harta, lisan (pendapat).

Abu al-Hasan al-Malikiy

Abu al-Hasan al-Malikiy, dalam buku Kifaayat al-Thaalib, menuturkan; menurut pengertian bahasa, jihaad diambil dari kata al-jahd yang bermakna al-ta’ab wa al-masyaqqah (kesukaran dan kesulitan). Sedangkan menurut istilah, jihaad adalah berperangnya seorang Muslim yang bertujuan untuk meninggikan kalimat Allah, atau hadir untuk memenuhi panggilan jihaad, atau terjun di tempat jihaad; dan ia memiliki sejumlah kewajiban yang wajib dipenuhi, yakni taat kepada imam, meninggalkan ghulul, menjaga keamanan, teguh dan tidak melarikan diri.[12]

Imam Zarqaniy

Imam Zarqaniy, di dalam kitab Syarah al-Zarqaniy menyatakan; makna asal dari kata jihaad (dengan huruf jim dikasrah) adalah al-masyaqqah (kesulitan). Jika dinyatakan jahadtu jihaadan, artinya adalah balaghtu al-masyaqqah (saya telah sampai pada taraf kesulitan). Sedangkan menurut pengertian syar’iy, jihaad bermakna badzlu al-juhdi fi qitaal al-kufaar (mencurahkan tenaga untuk memerangi kaum kufar.

SEPUTAR ZAKAT MAL DAN ZAKAT FITRAH

1. Membagikan Zakat Kepada Non Muslim

Tanya :

Mau tanya, bolehkah zakat dibagikan kepada fakir dan miskin yang non muslim? (Wito, Yogyakarta).

Jawab :

Zakat fitrah ataupun zakat mal hanya boleh dibagikan kepada muslim saja. Tidak boleh dibagikan kepada non muslim (kafir). (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 94; Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/883).

Dalil tidak bolehnya memberikan zakat kepada non muslim, adalah sabda Nabi SAW kepada Muadz bin Jabal RA yang diutus oleh Nabi SAW ke Yaman :

“…Maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat pada harta-harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya mereka [di kalangan muslim]  dan dibagikan kepada orang-orang fakir mereka [di kalangan muslim].” (HR Bukhari, no 1308; Muslim, no 27; Abu Dawud, no 1351; At-Tirmidzi, no 567; An-Nasa`i, no 2392; Ibnu Majah, no 1773; Ahmad, no 1967).

Namun kepada non muslim yang fakir boleh diberi harta selain zakat, seperti shadaqah, kaffarah, nadzar, dan lain-lain. Demikian pendapat Imam Abu Hanifah, Muhammad bin Al-Hasan, dan Zufar. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/883). Hal itu berdasarkan keumuman lafazh “al-fuqara`” (orang-orang fakir) pada nash-nash Al-Qur`an, seperti dalam firman-Nya (artinya) :

“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Baqarah [2] : 271).

2. Membayar Zakat Perdagangan dalam Bentuk Sembako

Tanya :

Bolehkah zakat perdagangan diwujudkan dalam bentuk sembako (sembilan bahan pokok), seperti beras, gula, minyak goreng, dll? (08122773405).

Jawab :

Para ulama berbeda pendapat mengenai cara mengeluarkan zakat perdagangan (zakat ‘uruudh at-tijarah). Ada dua pendapat :

Pertama, pendapat ulama Hanafiyah (madzhab Hanafi), bahwa boleh memilih antara mengeluarkan zakat dalam bentuk ‘ain (barang dagangannya) atau qimah (nilai barang dagangannya).

Kedua, pendapat jumhur ulama (Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah) bahwa wajib dikeluarkan dalam bentuk nilainya (qimah), bukan dalam bentuk barang yang diperdagangkan. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/794-795).

Pendapat yang dianggap rajih (kuat) dan dipilih oleh Syaikh Abdul Qadim Zallum, adalah pendapat ulama Hanafiyah, yaitu boleh memilih antara membayar dalam bentuk barang dagangannya atau nilainya. Karena terdapat dalil-dalil yang membolehkan amil zakat mengambil nilai (qimah) sebagai ganti dari mengambil harta zakatnya itu sendiri (‘ainul mal). Di antaranya, sebagaimana disebutkan oleh Abu Ubaid, bahwa ‘Amr bin Dinar RA meriwayatkan dari Thawus RA, bahwa Nabi SAW telah mengutus Muadz ke Yaman. Maka Muadz mengambil baju (tsiyab) sebagai ganti zakat gandum (al-hinthah) dan jewawut (asy-sya’ir). (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 168-169; 178).

Jadi zakat perdagangan boleh dikeluarkan dalam bentuk barang yang diperdagangkan atau dalam bentuk nilai barangnya (qimah), yaitu dikeluarkan dalam bentuk mata uang yang beredar (an-naqd al-mutadawal). (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 180).

Berdasarkan ini, maka pedagang yang menjual suatu barang dagangan (misalnya baju), jika nilai barang dagangannya telah mencapai nishab (senilai 85 gram emas atau 595 gram perak; dan sudah berlalu satu tahun / haul), wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % (dari seluruh nilai barang dagangan termasuk labanya). Bentuknya, dapat berupa barang dagangannya itu sendiri, yaitu baju, atau berbentuk mata uang yang beredar yang senilai. (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 180).

Jadi, bolehkah membayar zakat perdagangan dalam bentuk sembako? Menurut pemahaman kami, boleh. Dengan catatan, sembako itu harus mempunyai nilai (qimah) yang sama dengan nilai zakat perdagangan yang wajib dikeluarkan. Ini dikarenakan zakat perdagangan boleh dikeluarkan dalam bentuk barang yang diperdagangkan, atau dalam bentuk nilainya (qimah). Wallahu a’lam.

3. Membayar Zakat Padi

Tanya :

Kalau zakat pertanian, yaitu padi, bolehkah dikeluarkan sebagian dalam bentuk beras (digiling dulu) dan sisanya dikeluarkan dalam bentuk uang? (Ojon, Yogyakarta).

Jawab :

Menurut Syaikh Abdul Qadim Zallum, padi (al-aruz) tidaklah termasuk hasil pertanian yang wajib dizakati. Menurut beliau, hasil pertanian yang wajib dizakati hanya 4 (empat) saja, tidak ada yang lain, yaitu : (1) jewawut (asy-sya’ir), (2) gandum (al-hinthah), (3) anggur kering/kismis (az-zabib), dan (4) kurma (at-tamr). (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 162).

Pendapat Syaikh Zallum ini dekat dengan pendapat Imam Ibnu Hazm (madzhab Zhahiri), yang menyatakan bahwa dalam zakat pertanian hanya ada 3 (tiga) jenis yang wajib dizakati, tidak ada yang lain, yaitu : kurma (at-tamr), jewawut (asy-sya’ir), dan gandum (al-qamhu). (Lihat Ibnu Hazm, Al-Muhalla, 2/193, Kitabuz Zakat, mas’alah no 640).

Namun semua fuqaha sepakat (ijma’) bahwa empat jenis tersebut, yaitu jewawut (asy-sya’ir), gandum (al-hinthah), anggur kering (az-zabib), dan kurma (at-tamr) wajib dizakati. Demikianlah sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir dan Ibnu Abdil Barr. (Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 2/49, Kitabuz Zakat; Ibnul Mundzir, Kitab Al-Ijma’, hal 10, pasal 93; Ibnu Hazm, Maratibul Ijma’, hal. 18, Kitabuz Zakat). Sementara itu para fuqaha berbeda pendapat mengenai wajibnya hasil pertanian lainnya di luar empat jenis di atas. (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, 2/193).

Dalil yang menunjukkan pembatasan (hashr) zakat pertanian hanya pada empat komoditas itu, adalah sabda Nabi SAW kepada Mudaz bin Jabal dan Abu Musa Al-Asy’ari ketika Nabi SAW mengutus keduanya ke Yaman :

Laa ta’khudza ash-shadaqah illa min haadzihi al-ashnaaf al-arba’ah asy-sya’ir wal-hinthah wa az-zabib wa at-tamr

“Janganlah kamu berdua mengambil zakat, kecuali dari jenis yang empat, yaitu : jewawut (asy-sya’ir), gandum (al-hinthah), anggur kering (az-zabib), dan kurma (at-tamr).” (HR Al-Baihaqi, As- Sunan Al-Kubro, 4/125).

Dalam hadits di atas, kata “janganlah” (laa) dirangkaikan dengan kata “kecuali” (illa). Ini menunjukkan adanya pembatasan (qashr), bahwa zakat yang diambil hanyalah dari empat jenis itu, tidak diambil dari yang lain. (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 162).

Dengan demikian, jelaslah, bahwa padi tidak termasuk hasil pertanian yang terkena kewajiban zakat, maka tidak wajib mengeluarkan zakat padi baik dalam bentuk beras maupun uang yang senilai. Namun jika padi tersebut diperdagangkan, maka padi itu terkena kewajiban zakat perdagangan (‘urudh at-tijarah), jika sudah memenuhi nishab zakat perdagangan dan sudah berlalu satu tahun (haul). Wallahu a’lam.

4. Ukuran Satu Sha’ dalam Zakat Fitrah

Tanya :

Ustadz, tanya, 1 (satu) sha’ itu berapa kilogram? Dan sha’ itu ukuran berat atau volume? (081323174117).

Jawab :

Ukuran zakat fitrah adalah satu sha’ bahan makanan pokok. Sha’ itu adalah ukuran takaran (al-kail), bukan ukuran berat (al-wazan) atau volume. Satu sha’ gandum (al-qamhu) beratnya adalah 2176 gram. (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 60).

Walaupun takarannya sama (satu sha’) akan tetapi setiap biji-bijian akan mempunyai berat yang berbeda. Satu sha’ gandum beratnya tidak sama dengan satu sha’ beras, tidak sama pula dengan satu sha’ jagung, dan seterusnya.

Kami sendiri belum pernah mengadakan percobaan untuk mengukur satu sha’ itu berapa gram untuk beras. Namun ada ulama Indonesia yang sudah mengukur dan menghitungnya. Di antaranya adalah Prof. Mahmud Yunus. Menurut Prof. Mahmud Yunus dalam kitabnya Al-Fiqhul Wadhih Juz 2 hal. 10, 1 sha’ beras itu setara dengan 2187,5 gram beras. Beliau menyatakan :

“Wa yukhriju al-muzakkiyyu ‘an kulli syakhsin shaa’an min al aruz, wa qadruhu kiluwaani wa mi’atun wa sab’atun wa tsamaanuuna wa nishfu qiraamin”

“Muzakki mengeluarkan (zakat fitrah) untuk setiap jiwa sebesar satu sha’ beras, dan kadarnya (beratnya) adalah dua kilogram dan seratus delapan puluh tujuh setengah gram ( 2187,5 gram).” (Mahmud Yunus, Al-Fiqhul Wadhih, Juz 2 hal. 10).

5. Zakat Uang Tabungan

Tanya :

Ustadz, apakah uang tabungan selama satu tahun sama dengan gaji (penghasilan)? Apakah ada zakatnya? Nishabnya berapa? Apakah termasuk zakat penghasilan (zakat profesi)? (Apu El Indragiri)

Jawab :

Uang kertas (an-nuquud al-waraqiyah; fiat money) –baik disimpan di tabungan maupun tidak– wajib dizakati jika memenuhi dua kriteria sebagaimana zakat emas dan perak. Pertama, telah mencapai nishab, yaitu senilai nishab emas (20 dinar/85 gram emas), atau senilai nishab perak (200 dirham/595 gram). Kedua, telah berlalu satu tahun (haul). Zakatnya adalah sebesar 2,5 %. (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 177).

Kewajiban zakat atas uang kertas itu diqiyaskan dengan kewajiban zakat atas emas perak, karena ada kesamaan ‘illat (sebab hukum) pada keduanya (uang kertas dengan emas-perak), yaitu sifat sebagai mata uang (an-naqdiyah) dan sebagai harga (ats-tsamaniyyah). Illat ini adalah illat yang diistinbath (‘illat istinbath) dari berbagai hadits yang mengisyaratkan adanya sifat sebagai mata uang (an-naqdiyah) dan sebagai harga (ats-tsamaniyyah), yang menjadi landasan kewajiban zakat pada emas dan perak. (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 177). Misalnya hadits Nabi SAW :

Fa-haatuu shadaqata ar-riqqah

“Maka datangkanlah (bayarlah) zakat riqqah (perak yang dicetak sebagai mata uang).” (HR Bukhari, dari Ali bin Abi Thalib RA).

Penyebutan kata “riqqah” (perak yang dicetak sebagai mata uang) –dan bukan dengan kata fidhdhah (perak)— menunjukkan adanya sifat sebagai mata uang (an-naqdiyah) dan sebagai harga (ats-tsamaniyyah). Dan sifat ini tak hanya terwujud pada perak atau emas yang dijadikan mata uang, tapi juga pada uang kertas yang berlaku sekarang, meski ia tidak ditopang dengan emas atau perak. Maka uang kertas sekarang wajib dizakati, sebagaimana wajibnya zakat atas emas dan perak. Karena itu, siapa saja yang mempunyai uang yang telah memenuhi dua kriteria, yaitu nishab dan haul, wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %. (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 177).

Mengenai nishab, mungkin ada pertanyaan, manakah standar yang dipakai, nishab emas (85 gram emas) ataukah nishab perak (595 gram perak), jika fakta (manath) uang kertas yang ada tidak dijamin oleh emas dan perak seperti halnya di Indonesia?

Dalam masalah ini kami cenderung pada pendapat Wahbah Az-Zuhaili, yang menyatakan bahwa pendapat yang lebih tepat (ashoh), adalah mengunakan nishab emas untuk zakat uang, bukan nishab perak. Sebab nishab emas itu nilainya setara dengan nishab binatang ternak (onta, sapi, dan kambing), juga mengingat meningkatnya standar biaya hidup dan melonjaknya berbagai kebutuhan. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/773).

Contoh kasus : jika sekarang (September 2008) harga emas adalah Rp 200 ribu per gram (sebagai contoh saja), berarti nishab zakat uang adalah = 85 gram emas x Rp 200 ribu = Rp 17 juta. Kalau misalkan seseorang punya uang tabungan sebesar Rp 20 juta, berarti uangnya sudah melebihi nishab (Rp 17 juta). Kalau uang yang telah mencapai nishab ini sudah dimilikinya selama satu tahun (haul), dengan standar tahun hijriyah bukan tahun syamsiyah, maka zakatnya adalah = 2,5 % x Rp 20 juta = Rp 500 ribu.

Uang tabungan tidaklah sama atau tidak selalu sama dengan gaji (penghasilan). Uang tabungan dapat berasal dari gaji, sebagaimana dapat pula berasal dari selain gaji, misal dari warisan, pemberian, hadiah, zakat, dan sebagainya.

Jadi, yang ada dalam Syariah Islam itu adalah zakat uang, bukan zakat penghasilan (zakat profesi). Zakat uang itu bersifat umum ditinjau dari segi asal uangnya, baik uang itu berasal dari penghasilan (gaji), maupun dari selain penghasilan.

Mendudukkan Penetapan Awal dan Akhir Ramadhan

Sebagai bulan yang penuh berkah, rahmat, dan ampunan, bulan Ramadhan selalu dinantikan kehadirannya oleh umat Islam. Namun sayangnya, momentum penting itu hampir selalu diwarnai perbedaan di antara umat Islam dalam mengawali dan mengakhirinya. Patut dicatat, problem tersebut itu tidak hanya terjadi di tingkat nasional, namun juga dunia Islam pada umumnya. Bagaimana kita menyikapi perbedaan tersebut?

Sabab Pelaksanaan Puasa: Ru’yah Hilal

Telah maklum bahwa puasa Ramadhan merupakan ibadah yang wajib ditunaikan setiap mukallaf. Allah Swt berfirman:

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu (QS al-Baqarah [2]: 183-185).

Rasulullah saw bersabda:

Islam dibangun atas lima perkara: kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji, dan berpuasa Ramadhan (HR al-Bukhari no. 7; Muslim no. 21; al-Nasa’i no. 4915; Ahmad no. 4567, dari Ibnu Umar ra ).

Berdasarkan ayat dan Hadits ini, serta dalil-dalil lainnya, puasa Ramadhan merupakan suatu ibadah yang wajib ditunaikan. Sebagai layaknya ibadah, syara’ tidak hanya menjelaskan status hukumnya –bahwa puasa Ramadhan adalah fardhu ‘ain–, tetapi juga secara gamblang dan rinci menjelaskan tentang tata cara pelaksanaannya, baik berkenaan dengan al-sabab, al-syarth, al-mâni’, al-shihah wa al-buthlân, dan al-‘azhîmah wa al-rukhshah-nya.

Berkenaan dengan sabab (sebab dilaksanakannya suatu hukum) puasa Ramadhan, syara’ menjelaskan bahwa ru’yah al-hilâl merupakan sabab dimulai dan diakhirinya puasa Ramadhan. Apabila bulan tidak bisa diru’yah, maka puasa dilakukan setelah istikmâl bulan Sya’ban. Ketetapan ini didasarkan banyak dalil. Beberapa di antaranya adalah Hadits-hadits berikut:

Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal). Apabila pandangan kalian tersamar (terhalang), maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi 30 hari (HR. Bukhari no. 1776 dari Abu Hurairah).

Apabila kamu melihatnya (hila)l, maka berpuasalah; dan apabila kamu melihatnya, maka berbukalah. Jika ada mendung menutupi kalian, maka hitunglah (HR al-Bukhari no. 1767 dari Abu Hurairah)

Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal). Apabila pandangan kalian terhalang mendung, maka hitunglah tiga puluh bulan hari (HR Muslim no.1810, dari Abu Hurairah ra.)

Janganlah kalian puasa hingga melihat hilal, jangan pula kalian berbuka hingga melihatnya, jika kalian terhalangi awan, maka sempurnakanlah hitungannya menjadi tiga puluh hari (HR. Bukhari no. 1773, Muslim no. 1795, al-Nasai no. 2093; dari Abdullah bin Umar ra.).

Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari kecuali seseorang di antara kalian yang biasa berpuasa padanya. Dan janganlah kalian berpuasa sampai melihatnya (hilal Syawal). Jika ia (hilal) terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari kemudian berbukalah (Iedul Fithri) dan satu bulan itu 29 hari (HR. Abu Dawud no. 1982, al-Nasa’i 1/302, al-Tirmidzi 1/133, al-Hakim 1/425, dari Ibnu Abbas dan di shahih kan sanadnya oleh al-Hakim dan disetujui oleh al-Dzahabi.)

Sesungguhnya bulan itu ada dua puluh sembilah hari, maka janganlah kalian berpuasa hingga melihatnya. Dan janganlah kalian berbuka hingga melihatnya. Apabila mendung menutupi kalian, maka perkirakanlah.” (HR. Muslim 1797, HR Ahmad no. 4258, al-Darimi no. 1743, al-Daruquthni no. 2192, dari Ibnu Umar ra).

Berdasarkan Hadits-hadits tersebut, para fuqaha berkesimpulan bahwa penetapan awal dan akhir Ramadhan didasarkan kepada ru’yah al-hilâl. Imam al-Nawawi menyatakan, “Tidak wajib berpuasa Ramadhan kecuali dengan melihat hilal. Apabila mereka tertutup mendung, maka mereka wajib menyempurnakan Sya’ban (menjadi tiga puluh hari), kemudian mereka berpuasa.[1]

Ali al-Shabuni berkata, “Bulan Ramadhan ditetapkan dengan ru’yah hilal, meskipun berasal dari seroang yang adil atau dengan menyempurnakan hitungan Sya’ban menjadi tiga puluh hari; dan tidak dianggap dengan hisab dan astronomi; berdasarkan sabda Rasulullah saw. ‘Shumû li ru’yatihi wa afthirû li ru’yatihi…”.[2]

Menurut pendapat Jumhur, kesaksian ru’yah hilal Ramadhan dapat diterima dari seorang saksi Muslim yang adil.[3] Ketetapan itu didasarkan oleh beberapa Hadits Nabi saw. Dari Ibnu Umar ra:

Orang-orang melihat hilal, kemudian saya sampaikan Rasulullah saw, “Sesungguhnya saya melihatnya (hilal). Kemudian beliau berpuasa dan memrintahkan orang-orang untuk berpuasa (HR Abu Dawud no. 1995; al-Darimi no, 1744; dan al-Daruquthni no. 2170).

Dalam Hadits ini, Rasulullah saw berpuasa dan memerintahkan umat Islam untuk berpuasa berdasarkan kesaksian Ibnu Umar ra. Itu artinya, kesaksian seorang Muslim dalam ru’yah hilah dapat diterima.

Dari Ibnu Abbas bahwa:

Telah datang seorang Arab Badui kepada Nabi Muhammad saw kemudian berkata, “Sungguh saya telah melihat hilal¤. Rasulullah bertanya, “Apakah anda bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah?” Orang tersebut menjawab, “Ya”. Lalu Rasulullah bersabda, “Wahai Bilal, umumkan kepada manusia (khalayak) agar mereka berpuasa besok.” (HR Imam yang lima, disahihkan oleh Khuzaimah & Ibnu Hiban).

Dalam Hadits tersebut dikisahkan, Rasulullah saw tidak langsung menerima kesaksian seseorang tentang ru’yah. Beliau baru mau menerima kesaksian ru’yah orang itu setelah diketahui bahwa dia adalah seorang Muslim. Andaikan status Muslim tidak menjadi syarat diterimanya kesaksian ru’yah Ramadhan, maka Rasulullah saw tidak perlu melontarkan pertanyaan yang mempertanyakan keislamannya

Tidak Terikat dengan Mathla’

Persoalan berikutnya adalah mathla’ (tempat lahirnya bulan). Sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat, jika satu kawasan melihat bulan, maka daerah dengan radius 24 farsakh dari pusat ru’yah bisa mengikuti hasil ru’yat daerah tersebut. Sedangkan daerah di luar radius itu boleh melakukan ru’yah sendiri, dan tidak harus mengikuti hasil ru’yat daerah lain.

Pendapat tersebut disandarkan kepada Hadits yang diriwayatkan dari Kuraib:

Bahwa Ummul Fadl telah mengutusnya untuk menemui Muawiyyah di Syam. Kuraib berkata, “Aku memasuki Syam lalu menyelesaikan urusan Ummul Fadhl. Ternyata bulan Ramadhan tiba sedangkan aku masih berada di Syam. Aku melihat hilal pada malam Jumat. Setelah itu aku memasuki kota Madinah pada akhir bulan Ramadhan. Ibnu ‘Abbas lalu bertanya kepadaku dan menyebut persoalan hilal’. Dia bertanya, ‘Kapan kalian melihat hilal?’ Aku menjawab, ‘Kami melihatnya pada malam Jum’at.’ Dia bertanya lagi, ‘Apakah kamu sendiri melihatnya?’ Aku jawab lagi, ‘Ya, dan orang-orang juga melihatnya. Lalu mereka berpuasa, begitu pula Muawiyyah.’ Dia berkata lagi, ‘Tapi kami (di Madinah) melihatnya pada malam Sabtu. Maka kami terus berpuasa hingga kami menyempurnakan bilangan tiga puluh hari atau hingga kami melihatnya.’ Aku lalu bertanya, ‘Tidak cukupkah kita berpedoman pada ru’yat dan puasa Muawiyyah?’ Dia menjawab, ‘Tidak, (sebab) demikianlah Rasulullah Saw telah memerintahkan kepada kami’. ( HR. Muslim no. 1819; Abu Dawud no. 1985; al-Tirmidzi 629; al-Nasa’i no. 2084; Ahmad no. 2653).

Hadits yang diriwayatkan Kuraib ini dijadikan sebagai dalil bagi absahnya perbedaan awal dan akhir Ramadhan karena perbedaan mathla’. Apabila dikaji lebih teliti, sesungguhnya pendapat ini mengandung sejumlah kelemahan. Di antaranya:

Pertama, dalam Hadits ini terdapat syubhat, apakah Hadits ini tergolong Hadits marfû’ atau mawqûf. Ditilik dari segi lafazhnya, perkataan Ibnu ‘Abbas, “Hakadzâ amaranâ Rasûlullâh saw” (demikianlah Rasulullah saw memerintahkan kepada kami), seolah-olah menunjukkan sebagai Hadits marfû’. Namun jika dikaitkan dengan munculnya perkataan itu, kesimpulan sebagai Hadits marfu’ perlu dipertanyakan.

Jika dicermati, perkataan “Lâ, hakadzâ amaranâ Rasûlullâh saw” merupakan jawaban Ibnu Abbas atas pertanyaan Kuraib dalam merespon suatu peristiwa yang terjadi pada masa beliau. Yakni terjadinya perbedaan antara penduduk Madinah dan penduduk Syam dalam mengawali puasa. Penduduk Syam melihat hilal pada malam Jumat, sementara penduduk Madinah melihatnya pada malam Sabtu. Ketika kejadian itu ditanyakan kepada Ibnu Abbas, mengapa penduduk Madinah tidak mengikuti ru’yah penduduk Syam saja, kemudian keluarlah jawaban Ibnu Abbas tersebut.

Bertolak dari kisah tersebut, maka ke-marfu-an Hadits ini perlu dipertanyakan: “Apakah peristiwa serupa memang pernah terjadi pada masa Rasulullah saw dan demikianlah keputusan beliau saw dalam menyikapi perbedaan itu?” “Ataukah itu merupakan kesimpulan Ibnu Abbas atas sabda Rasulullah saw mengenai penentuan awal dan akhir Ramadhan, sehingga perkataan Ibnu Abbas itu adalah penerapan hasil ijtihad beliau terhadap kasus ini?”

Di sinilah letak syubhat Hadits ini, apakah tergoloh marfû’ atau mawqûf. Agar lebih jelas, kita bisa membandingkan Hadits ini dengan Hadits lain yang tidak mengandung syubhat, yang sama-sama menggunakan ungkapan “amaranâ Rasûlullâh saw”. Hadits dari Ibnu Umar yang berkata:

Rasulullah saw memerintahkan kami dalam zakat fithri agar ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang untuk shalat (HR Abu Dawud).

Hadits ini tidak diragukan sebagai Hadits marfû’. Sebab, Hadits ini berisi sebuah ketentuan hukum atas suatu perbuatan. Berbeda halnya dengan Hadits Ibnu Abbas di atas, yang berisi jawaban beliau mengenai suatu kasus yang terjadi masa beliau. Tampak bahwa perkataan Ibnu Abbas tersebut merupakan ijtihad beliau dalam menyikapi kejadian yang terjadi pada saat itu. Kesimpulan demikian juga disampaikan oleh sebagian ulama, seperti al-Syaukani yang menggolongkan Hadist ini sebagai ijtihad Ibnu Abbas.[4]

Sebagai sebuah ijtihad, kaum Muslim diperbolehkan untuk taklid kepada ijtihad Ibnu Abbas. Namun jika untuk dijadikan sebagai dalil syara’, yang darinya digali hukum-hukum syara’, jelas tidak diperbolehkan. Sebab, sahabat bukanlah orang yang ma’shum. Ijtihadnya tidak termasuk dalam dalil syara’.[5]

Kedua, jika dalam Hadits ini kaum Muslim diizinkan untuk mengikuti ru’yah di masing-masing daerahnya, pertanyaan yang muncul adalah: “Berapa jarak minimal antara satu daerah dengan daerah lainnya yang mereka diperbolehkan berbeda?” “Jika dalam Hadits ini jarak antara Madinah dengan Syam diperbolehkan bagi penduduknya untuk berbeda mengawali dan mengakhiri puasa, bagaimana jika jaraknya lebih dekat?” Hadits ini juga tidak memberikan jawabannya. Oleh karena itu, para ulama yang mengamalkan Hadits Kuraib ini pun berbeda pendapat mengenai jarak minimalnya.

Ada yang menyatakan, jarak yang diperbolehkan berbeda puasa itu adalah perbedaan mathla’. Ini ditegaskan oleh ulama Iraq dan dibenarkan oleh al-Nawawi dalam al-Rawdhah dan Syarh al-Muhadzdzab. Ada pula yang menggunakan ukuran jarak mengqashar shalat. Hal ini ditegaskan Imam al-Baghawi dan dibenarkan oleh al-Rafi’i dalam al-Shaghîr dan al-Nawawi dalam Syarh al-Muslim. Lainnya mendasarkan pada perbedaan iklim. Dan sebagainya. Patut dicatat, semua batasan jarak itu tidak ada yang didasarkan pada nash yang sharih.

Bertolak dari dua alasan itu, maka Hadits Kuraib tidak bisa dijadikan sebagai dalil bagi absahnya perbedaan penetapan awal dan akhir puasa berdasarkan perbedaan mathla’. Dalam penetapan awal dan akhir puasa akan lebih tepat jika menggunakan dalil-dalil Hadits yang jelas marfu’ kepada Nabi saw. Imam al-Amidi mengatakan, “Hadits yang telah disepakati ke-marfu’-annya lebih dikuatkan daripada hadits yang masih diperselisihkan ke-marfu’-annya. Hadits yang dituturkan dengan lafadz asli dari Rasulullah Saw lebih dikuatkan daripada hadits yang diriwayatkan bil makna.”[6]

Berkait dengan Hadits dari Ibnu Abbas, terdapat Hadits yang diriwayatkan oleh beliau sendiri yang tidak diragukan ke-marfu’-annya, seperti Hadits:

Dari Ibnu ‘Abbas ra yang berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian berpuasa sebelum Ramadhan. Berpuasalah karena melihatnya dan berkulah karena melihatnya. Jika ia (hilal) terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari.” (HR al-Tirmidzi no. 624; Ibnu Hibban no. 2301)

Juga Hadits-hadits lainnya yang tidak diragukan ke-marfu’-annya. Dalam Hadits-Hadits itu kaum Muslim diperintahkan untuk berpuasa dan berbuka karena adanya ru’yah hilal. Semua perintah dalam Hadits tersebut berbentuk umum. Hal itu terlihat seruan Hadits-Hadits itu yang menggunakan kata shûmû dan afthirû (dhamîr jamâ’ah, berupa wâwu al-jamâ’ah). Pihak yang diseru oleh Hadits tersebut adalah seluruh kaum Muslim. Karena berbentuk umum, maka seruan hadits ini berlaku umum untuk seluruh kaum Muslim, tanpa ada perbedaan antara orang Syam dengan orang Hijaz, antara orang Indonesia dengan orang Irak, orang Mesir dengan Pakistan.

Demikian juga, kata li ru’yatihi (karena melihatnya). Kata ru’yah adalah ism al-jins. Ketika ism al-jins itu di-mudhafkan, termasuk kepada dhamîr (kata ganti), maka kata itu termasuk dalam shighah umum, [7] yang memberikan makna ru’yah siapa saja. Itu berarti, apabila sudah ada yang melihat hilal, siapa pun dia asalkan Muslim yang adil, maka kesaksian itu mewajibkan kepada yang lain untuk berpuasa dan berbuka. Terlihatnya hilal Ramadhan atau hilal Syawal oleh seorang Muslim di mana pun ia berada, maka ru’yah itu mewajibkan kepada seluruh kaum Muslim untuk berpuasa dan berbuka, tanpa terkecuali. Tidak peduli apakah ia tinggal di negeri yang dekat atau negeri yang jauh dari tempat terjadinya ru’yah.

Imam al-Syaukani menyatakan, “Sabda beliau ini tidaklah dikhususkan untuk penduduk satu daerah tertentu tanpa menyertakan daerah yang lain. Bahkan sabda beliau ini merupakan khitâb (seruan) yang ditujukan kepada siapa saja di antara kaum Muslim yang khitab itu telah sampai kepadanya. ‘Apabila penduduk suatu negeri telah melihat hilal, maka (dianggap) seluruh kaum Muslim telah melihatnya. Ru’yah penduduk negeri itu berlaku pula bagi kaum Muslim lainnya’.”

Imam al-Syaukani menyimpulkan, “Pendapat yang layak dijadikan pegangan adalah, apabila penduduk suatu negeri telah melihat bulan sabit (ru’yatul hilal), maka ru’yat ini berlaku pula untuk seluruh negeri-negeri yang lain.”[8]

Imam al-Shan’ani berkata, “Makna dari ucapan ‘karena melihatnya’ adalah “apabila ru’yah didapati di antara kalian”. Hal ini menunjukkan bahwa ru’yah pada suatu negeri adalah ru’yah bagi semua penduduk negeri dan hukumnya wajib.”[9]

Pemahaman tersebut juga dikuatkan oleh beberapa Hadits yang menunjukkan tidak berlakunya perbedaan mathla’. Diriwayatkan dari sekelompok sahabat Anshor:

Hilal bulan Syawal tertutup oleh mendung bagi kami sehingga kami tetap berpuasa pada keesokan harinya. Menjelang sore hari datanglah beberapa musafir dari Mekkah ke Madinah. Mereka memberikan kesaksian di hadapan Nabi saw bahwa mereka telah melihat hilal kemarin (sore). Maka Rasulullah saw memerintahkan mereka (kaum Muslim) untuk segera berbuka dan melaksanakan sholat ‘Ied pada keesokan harinya (HR. Ahmad dishahihkan oleh Ibnu Mundir dan Ibnu Hazm).

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw memerintahkan kaum Muslim untuk membatalkan puasa setelah mendengar informasi ru’yah hilal bulan Syawal dari beberapa orang yang berada di luar Madinah al-Munawarah. Peristiwa itu terjadi ketika ada serombongan orang dari luar Madinah yang memberitakan bahwa mereka telah melihat hilal Syawal di suatu tempat di luar Madinah al-Munawarah sehari sebelum mereka sampai di Madinah. Dari Ibnu ‘Abbas:

Datang seorang Badui ke Rasulullah SAW seraya berkata: Sesungguhnya aku telah melihat hilal. (Hasan, perawi hadits menjelaskan bahwa hilal yang dimaksud orang Badui itu adalah hilal Ramadhan). Rasulullah SAW bersabda, “Apakah kamu bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah?” Dia berkata, “Benar.” Beliau meneruskan pertanyaannya seraya berkata, “Apakah kau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?” Dia berkata, “Ya benar.” Kemudian Rasulullah bersabda, “Wahai Bilal umumkan kepada orang-orang untuk berpuasa besok.” (HR Abu Daud and al-Tirmidzi, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).

Dalam Hadits tersebut, Rasulullah saw tidak menanyakan asal si saksi, apakah dia melihatnya di daerah mathla’ yang sama dengan beliau atau berjauhan. Akan tetapi beliau langsung memerintahkan kaum Muslim untuk berpuasa ketika orang yang melakukan ru’yah itu adalah seorang Muslim.

Bertolak dari beberapa argumentasi tersebut, maka pendapat yang rajih adalah pendapat yang tidak mengakui absahnya perbedaan mathla’. Pendapat ini pula yang dipilih oleh jumhur ulama, yakni dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah. Mereka tidak menganggap adanya perbedaan penentuan awal dan akhir puasa karena perbedaam mathla’.[10] Ketiga madzhab (Abu Hanifah, Maliki, Ahmad) itu berpendapat bahwa awal Ramadhan ditetapkan berdasarkan ru’yah, tanpa mempertimbangkan perbedaan mathla’.

Sayyid Sabiq menyatakan, “Menurut jumhur, tidak dianggap adanya perbedaan mathla’ (ikhtilâf al-mathâli’). Oleh karena itu kapan saja penduduk suatu negeri melihat hilal, maka wajib atas seluruh negeri berpuasa karena sabda Rasulullah saw, ”Puasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.” Seruan ini bersifat umum mencakup seluruh ummat. Jadi siapa saja di antara mereka yang melihat hilal; di tempat mana pun, maka ru’yah itu berlaku bagi mereka semuanya.”[11]

Abdurahman al-Jaziri menuturkan, “Apabila ru’yah hilal telah terbukti di salah satu negeri, maka negeri-negeri yang lain juga wajib berpuasa. Dari segi pembuktiannya tidak ada perbedaan lagi antara negeri yang dekat dengan yang jauh apabila (berita) ru’yah hilal itu memang telah sampai kepada mereka dengan cara (terpercaya) yang mewajibkan puasa. Tidak diperhatikan lagi di sini adanya perbedaan mathla’ hilal secara mutlak. Demikianlah pendapat tiga imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Ahmad). Para pengikut madzhab Syafi’i berpendapat lain. Mereka mengatakan, ‘Apabila ru’yah hilal di suatu daerah telah terbukti, maka atas dasar pembuktian ini, penduduk yang terdekat di sekitar daerah tersebut wajib berpuasa. Ukuran kedekatan di antara dua daerah dihitung menurut kesamaan mathla’, yaitu jarak keduanya kurang dari 24 farsakh. Adapun penduduk daerah yang jauh, maka mereka tidak wajib berpuasa dengan ru’yah ini, kerana terdapat perbedaan mathla’.”[12].

Al-Qurthubi menyatakan, “Menurut madzhab Malik rahimahullah –diriwayatkan oleh Ibnu Wahab dan Ibnu al-Qasim– apabila penduduk kota Basrah (Irak) melihat hilal Ramadhan, lalu berita itu sampai ke Kufah, Madinah, dan Yaman, maka wajib atas kaum Muslimin, berpuasa berdasarkan ru’yah tersebut. Atau melakukan qadha puasa jika berita itu datangnya terlambat.”[13]

Tentang pendapat madzhab Hanafi, Imam Hashfaky menyatakan, “Bahwasanya perbedaan mathla’ tidak dapat dijadikan pegangan. Begitu juga melihat bulan sabit di siang hari, sebelum dhuhur, atau menjelang dhuhur. Dalam soal ini, penduduk di wilayah Timur (benua Asia) harus mengikuti (ru’yat kaum Muslimin) yang ada di Barat (Timur Tengah), jika ru’yat mereka dapat diterima (syah) menurut Syara’ “.[14]

Tak jauh berbeda, menurut Madzhab Hanbali, apabila ru’yat telah terbukti, di suatu tempat yang jauh atau dekat, maka seluruh kaum Muslimin harus ikut melakukan puasa Ramadhan.[15]

Sebagian pengikut Madzhab Maliki, seperti Ibnu al Majisyun, menambahkan syarat, ru’yat itu harus diterima oleh seorang khalifah. “Tidak wajib atas penduduk suatu negeri mengikuti rakyat negeri lain, kecuali hal itu telah terbukti diterima oleh al-imâm al-a’dham (khalifah). Setelah itu, seluruh kaum Muslimin wajib berpuasa. Sebab, seluruh negeri bagaikan satu negeri. Dan keputusan khalifah berlaku bagi seluruh kaum Muslim” [16]

Ibnu Taimiyah dalam Majmû’ al-Fatawa berkata, “Orang-orang yang menyatakan bahwa ru’yah tidak digunakan bagi semuanya (negeri-negeri yang lain) seperti kebanyakan pengikut-pengikut madzhab Syafi’i; dan di antara mereka ada yang membatasi dengan jarak qashar shalat, ada yang membatasi dengan perbedaan mathla’ seperti Hijaz dengan Syam, Iraq dengan Khurasan”, sesungguhnya kedua-duanya lemah (dha’if) karena jarak qashar shalat tidak berkaitan dengan hilalApabila seseorang menyaksikan pada malam ke 30 bulan Sya’ban di suatu tempat, dekat maupun jauh, maka ia wajib berpuasa. Demikian juga kalau ia menyaksikan hilal pada waktu siang menjelang maghrib maka ia harus imsak (berpuasa) untuk waktu yang tersisa, sama saja baik satu iklim atau banyak iklim.”[17]

Jelaslah, menurut pendapat yang rajih dan dipilih jumhur, jika penduduk negeri-negeri Timur (benua Asia) jauh melihat bulan sabit Ramadhan, maka ru’yah wajib diikuti oleh kaum Muslimin yang berada di negeri-negeri belahan Barat (Timur Tengah), tanpa kecuali. Siapapun dari kalangan kaum muslimin yang berhasil melakukan ru’yatuh hilal maka ru’yah tersebut merupakan hujjah bagi orang yang tidak melihatnya. Kesaksian seorang muslim di suatu negeri tidak lebih utama dari kesaksian seorang muslim di negeri yang lain.

Akibat Nasionalisme dan Garis Batas Nation State

Patut digarisbawahi, perbedaan awal dan akhir puasa yang terjadi di negeri-negeri Islam sekarang ini bukan disebabkan oleh perbedaan mathla’ sebagaimana dibahas oleh para ulama dahulu. Pasalnya, pembahasan ikhtilâf al-mathâli’ (perbedaan mathla’) oleh fuqaha’ dahulu berkaitan dengan tempat terbit bulan. Sehingga yang diperhatikan adalah jarak satu daerah dengan daerah lainnya. Apabila suatu daerah itu berada pada jarak tertentu dengan daerah lainnya, maka penduduk dua daerah itu tidak harus berpuasa dan berbuka puasa. Sama sekali tidak dikaitkan dengan batas begara.

Berbeda halnya dengan saat ini. Perbedaan mengawali dan mengakhiri Ramadhan diakibatkan oleh pembagian dan batas-batas wilayah negeri-negeri Islam. Di setiap negeri Islam terdapat institusi pemerintah yang memiliki otoritas untuk menentukan itsbât (penetapan) awal dan akhir Ramadhan. Biasanya, sidang itsbât tersebut hanya mendengarkan kesaksian ru’yah hilal orang-orang yang berada dalam wilayah negeri tersebut. Apabila di negeri itu tidak ada seorang pun yang memberikan kesaksiannya tentang ru’yah hilal, maka langsung digenapkan, tanpa menunggu terlebih dahulu apakah di negeri-negeri lainnya –bahkan yang berada di sebelahnya sekalipun– terdapat kesaksian dari warganya yang telah melihat hilal atau belum. Hasil keputusan tersebut lalu diumumkan di seluruh negeri masing-masing. Akibatnya, terjadilah perbedaan dalam mengawali dan mengakhiri puasa Ramadhan antara negeri-negeri muslim.

Kaum Muslim di Riau tidak berpuasa bersama dengan kaum Muslim di Kuala Lumpur. Padahal perbedaan waktu antara kedua kota itu tidak sampai satu jam. Padahal, pada saat yang sama kaum Muslim di Acah bisa berpuasa bersama dengan kaum Muslim di Papua. Tentu saja ini sesuatu yang amat janggal. Penentuan awal dan akhir Ramadhan berkait erat dengan peredaran dan perputaran bumi, bulan, dan matahari. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan batas negara yang dibuat manusia dan bisa berubah-ubah. Jelaslah, perbedaan awal dan akhir puasa yang saat ini terjadi lebih disebabkan oleh batas khayal yang dibuat oleh negara-negara kafir setelah runtuhnya Daulah Khilafah Islamiyyah. Garis batas negara bangsa itu pula yang mengoyak-oyak kesatuan Muslim dalam naungan satu khilafah menjadi lebih dari lima puluh negara-negara kecil.

Khatimah

Perbedaan awal dan akhir puasa di negeri-negeri Islam hanya merupakan salah satu potret keadaan kaum Muslim. Kendati mereka satu ummat, namun secara kongkrit umat Islam terpecah-pecah. Di samping masih mengeramnya paham nasionalisme yang direalisasikan dalam bentuk nation state di negeri-negeri Islam, keberadaan khilafah sebagai pemersatu ummat Islam hingga sekarang belum berdiri (setelah khilafah Islamiyyah terakhir di Turki diruntuhkan oleh kaum kuffar). Ketiadaan khilafah inilah menjadikan kaum muslimin berpecah-pecah menjadi lebih dari lima puluh negara kecil-kecil, yang masing-masing sibuk dengan urusannya sendiri-sendiri.

Karena itu, solusi mendasar yang benar untuk menyelesaikan semua prob­lematika kaum muslimin tersebut sesungguhnya ada di tangan mere­ka. Yaitu, melakukan upaya dengan sungguh-sungguh bersama dengan para pejuang yang mukhlish untuk melangsungkan kembali kehidupan Islam dengan mengembalikan keberadaan Daulah Khilafah, mengangkat seorang khalifah untuk menyatukan negeri-negeri mereka dan mener­apkan syari?at Allah atas mereka. Sehingga kaum muslimin bersama khalifah, dapat mengemban risalah Islam dengan jihad kepada seluruh ummat manusia. Dengan demikian kalimat-kalimat orang kafir menjadi rendah dan hina. Dan sebaliknya, kalimat-kalimat Allah Swt menjadi tinggi dan mulia. Kaum muslim­in hidup dengan terhormat dan mulia di dunia, mendapatkan ridha Allah Swt dan mendapatkan pahalanya di akhirat nanti. Allah Swt berfirman:

Dan katakanlah bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaanmu itu dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah Swt) yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan (QS al-Taubah [9]: 105).

Jilbab Bukan Kerudung, Bukan Pakaian Potongan, Ini Contoh Jilbab Fatimah Azzahra

Ini Jilbab Fatimah Azzahra, Putri Rasulullah tersimpan di Istana Topkapi, Foto Jilbab ini dari Tweet @ismailyusanto Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ketika beliau sedang berkunjung ke Istambul Turkey Ahrir Desember 2013 lalu.

Berjilbab itu,
Bukan Potongan
Bukan Celanaan
Bukan Press di Badan
Bukan Buka-bukaan

jilbab fatimah

============================================

Kewajiban Berjilbab

Sabab Nuzul

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (TQS al-Ahzab [33]: 59)

Dikemukakan Said bin Manshur, Saad, Abd bin Humaid, Ibnu Mundzir, dan Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Abi Malik: Dulu isteri-isteri Rasulullah SAW keluar rumah untuk keperluan buang hajat. Pada waktu itu orang-orang munafik mengganggu dan menyakiti mereka. Ketika mereka ditegur, mereka menjawab, “Kami hanya mengganggu hamba sahaya saja.” Lalu turunlah ayat ini yang berisi perintah agar mereka berpakaian tertutup supaya berbeda dengan hamba sahaya.1

Tafsir Ayat

Allah SWT berfirman:

Yâ ayyuhâ an-Nabiyy qul li azwâjika wa banâtika wa nisâ’ al-Mu’mînîn

Hai Nabi, katakanah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang Mukmin). Khithâb (seruan) ayat ini ditujukan kepada Rasulullah SAW.

Allah SWT memerintahkan Nabi SAW untuk menyampaikan suatu ketentuan bagi para Muslimah. Ketentuan yang dibebankan kepada para wanita Mukmin itu adalah:

yudnîna ‘alayhinna min jalâbîbihinna

hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka)

Kata jalâbîb merupakan bentuk jamak dari kata jilbâb. Terdapat beberapa pengertian yang diberikan para ulama mengenai kata jilbab.

1) Ibnu Abbas menafsirkannya sebagai ar-ridâ’ (mantel) yang menutup tubuh dari atas hingga bawah.

2) Al-Qasimi menggambarkan, ar-ridâ’ itu seperti as-sirdâb (terowongan).

3) Adapun menurut al-Qurthubi, Ibnu al-’Arabi, dan an-Nasafi jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh.

4) Ada juga yang mengartikannya sebagai milhafah (baju kurung yang longgar dan tidak tipis) dan semua yang menutupi, baik berupa pakaian maupun lainnya.

5) Sebagian lainnya memahaminya sebagai mulâ’ah (baju kurung) yang menutupi wanita.

6) Al-qamîsh (baju gamis).

7) Meskipun berbeda-beda, menurut al-Baqai, semua makna yang dimaksud itu tidak salah.

8) Bahwa jilbab adalah setiap pakaian longgar yang menutupi pakaian yang biasa dikenakan dalam keseharian dapat dipahami dari hadis Ummu ‘Athiyah ra. :

Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk keluar pada Hari Fitri dan Adha, baik gadis yang menginjak akil balig, wanita-wanita yang sedang haid, maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap meninggalkan shalat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum Muslim. Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab?” Rasulullah SAW menjawab, “Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya.” (HR Muslim).

Hadis ini, di samping, menunjukkan kewajiban wanita untuk mengenakan jilbab ketika hendak keluar rumah, juga memberikan pengertian jilbab; bahwa yang dimaksud dengan jilbab bukanlah pakaian sehari-hari yang biasa dikenakan dalam rumah. Sebab, jika disebutkan ada seorang wanita yang tidak memiliki jilbab, tidak mungkin wanita itu tidak memiliki pakaian yang biasa dikenakan dalam rumah. Tentu ia sudah memiliki pakaian, tetapi pakaiannya itu tidak terkategori sebagai jilbab.

Kata yudnîna merupakan bentuk mudhâri’ dari kata adnâ. Kata adnâ berasal dari kata danâ yang berarti bawah, rendah, atau dekat. Dengan demikian, kata yudnîna bisa diartikan yurkhîna (mengulurkan ke bawah).

9) Meskipun kalimat ini berbentuk khabar (berita), ia mengandung makna perintah; bisa pula sebagai jawaban atas perintah sebelumnya.

10) Berkaitan dengan gambaran yudnîna ‘alayhinna, terdapat perbedaan pendapat di antara para mufassir. Menurut sebagian mufassir, idnâ’ al-jilbâb (mengulurkan jilbab) adalah dengan menutupkan jilbab pada kepala dan wajahnya sehingga tidak tampak darinya kecuali hanya satu mata. Di antara yang berpendapat demikian adalah Ibnu Abbas, Ibnu Sirrin, Abidah as-Salmani,

11) dan as-Sudi.

12) Demikian juga dengan al-Jazairi, an-Nasafi, dan al-Baidhawi.

13) Sebagian lainnya yang menyatakan, jilbab itu diikatkan di atas dahi kemudian ditutupkan pada hidung. Sekalipun kedua matanya terlihat, jilbab itu menutupi dada dan sebagian besar wajahnya. Demikian pendapat Ibnu Abbas dalam riwayat lain dan Qatadah.

14) Adapun menurut al-Hasan, jilbab itu menutupi separuh wajahnya.

15) Ada pula yang berpendapat, wajah tidak termasuk bagian yang ditutup dengan jilbab. Menurut Ikrimah, jilbab itu menutup bagian leher dan mengulur ke bawah menutupi tubuhnya,

16) sementara bagian di atasnya ditutup dengan khimâr (kerudung)

17) yang juga diwajibkan (QS. an-Nur [24]: 31).

Pendapat ini diperkuat dengan hadis Jabir ra. Jabir ra. menceritakan: Dia pernah menghadiri shalat Id bersama Rasulullah SAW. Setelah shalat usai, Beliau lewat di depan para wanita. Beliau pun memberikan nasihat dan mengingatkan mereka. Di situ Beliau bersabda, “Bersedakahlah karena kebanyakan dari kalian adalah kayu bakar neraka.” Lalu seorang wanita yang duduk di tengah-tengah wanita kaum wanita yang kedua pipinya kehitam-hitaman (saf’â al-khaddayn) bertanya, “Mengapa wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Karena kalian banyak mengadu dan ingkar kepada suami.” (HR. Muslim dan Ahmad).

Deskripsi Jabir ra. bahwa kedua pipi wanita yang bertanya kepada Rasulullah SAW kedua pipinya kehitam-hitaman menunjukkan wajah wanita itu tidak tertutup. Jika hadis ini dikaitkan dengan hadis Ummu Athiyah yang mewajibkan wanita mengenakan jilbab saat hendak mengikuti shalat Id, berarti jilbab yang wajib dikenakan itu tidak harus menutup wajah. Sebab, jika pakaian wanita itu bukan jilbab atau penggunaannya tidak benar, tentulah Rasulullah SAW akan menegur wanita itu dan melarangnya mengikuti shalat Id. Di samping hadis ini, terdapat banyak riwayat yang menceritakan adanya para wanita yang membuka wajahnya dalam kehidupan umum.

Penafsiran ini juga sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS. an-Nur (24) ayat 31:

Wa lâ yubdîna zînatahunna illâ mâ zhahara minhâ

Dan janganlah mereka menampakkan kecuali yang biasa tampak daripadanya.

Menurut Ibnu Abbas, yang biasa tampak adalah wajah dan dua telapak tangan. Ini adalah pendapat yang masyhur menurut jumhur ulama.

18) Pendapat yang sama juga dikemukakan Ibnu Umar, Atha’, Ikrimah, Said bin Jubair, Abu asy-Sya’tsa’, adh-Dhuhak, Ibrahim an-Nakhai,

19) dan al-Auza’i.

20) Demikian juga pendapat ath-Thabari, al-Jashash, dan Ibnu al-’Arabi.

21) Meskipun ada perbedaan pendapat tentang wajah dan telapak tangan, para mufassir sepakat bahwa jilbab yang dikenakan itu harus bisa menutupi seluruh tubuhnya, termasuk di dalamnya telapak kaki. Hal ini didasarkan pada Hadis Nabi SAW :

“Siapa saja yang menyeret bajunya lantaran angkuh, Allah tidak akan melihatnya pada Hari Kiamat.” Ummu Salamah bertanya, “Lalu bagaimana dengan ujung-ujung pakaian kami?” Beliau menjawab, “Turunkanlah satu jengkal.” Ummu Salamah bertanya lagi, “Kalau begitu, telapak kakinya tersingkap.” Lalu Rasulullah SAW bersabda lagi, “Turunkanlah satu hasta dan jangan lebih dari itu.” (HR at-Tirmidzi).

Berdasarkan hadis ini, jilbab yang diulurkan dari atas hingga bawah harus bisa menutupi dua telapak kaki wanita. Dalam hal ini, para wanita tidak perlu takut jilbabnya menjadi najis jika terkena tanah yang najis. Sebab, jika itu terjadi, tanah yang dilewati berikutnya akan mensucikannya. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Ummu al-Walad Abdurrahman bin Auf; ia pernah bertanya kepada Ummu Salamah ra. tentang ujung pakainnya yang panjang dan digunakan berjalan di tempat yang kotor. Ummu Salamah menjawab bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: Yuthahhiruhu mâ ba’dahu (Itu disucikan oleh apa yang sesudahnya).

Selanjutnya Allah SWT berfirman:

Dzâlika adnâ an yu’rafna falâ yu’dzayn

Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu.

Maksud kata dzâlika adalah ketentuan pemakaian jilbab bagi wanita, sedangkan adnâ berarti aqrab (lebih dekat).

22) Yang dimaksud dengan lebih mudah dikenal itu bukan dalam hal siapanya, namun apa statusnya. Dengan jilbab, seorang wanita merdeka lebih mudah dikenali dan dibedakan dengan budak.

23) Karena diketahui sebagai wanita merdeka, mereka pun tidak diganggu dan disakiti.

Patut dicatat, hal itu bukanlah ‘illat (sebab disyariatkannya hukum) bagi kewajiban jilbab yang berimplikasi pada terjadinya perubahan hukum jika illat-nya tidak ada. Itu hanyalah hikmah (hasil yang didapat dari penerapan hukum). Artinya, kewajiban berjilbab, baik bisa membuat wanita Mukmin lebih dikenal atau tidak, tidaklah berubah.

Ayat ini ditutup dengan ungkapan yang amat menenteramkan hati: Wa kâna Allâh Ghafûra Rahîma (Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang). Karena itu, tidak ada alasan bagi manusia untuk tidak bertobat kepada-Nya jika telah terlanjur melakukan perbuatan dosa dan tidak menaati aturan-Nya.

Mendatangkan Kebaikan

Ayat ini secara jelas memberikan ketentuan tentang pakaian yang wajib dikenakan wanita Muslimah. Pakaian tersebut adalah jilbab yang menutup seluruh tubuhnya. Bagi para wanita, mereka tak boleh merasa diperlakukan diskriminatif sebagaimana kerap diteriakkan oleh pengajur feminisme. Faktanya, memang terdapat perbedaan mencolok antara tubuh wanita dan tubuh laki-laki. Oleh karenanya, wajar jika ketentuan terhadapnya pun berbeda. Keadilan tak selalu harus sama. Jika memang faktanya memang berbeda, solusi terhadapnya pun juga tak harus sama.

Penggunaan jilbab dalam kehidupan umum akan mendatangkan kebaikan bagi semua pihak. Dengan tubuh yang tertutup jilbab, kehadiran wanita jelas tidak akan membangkitkan birahi lawan jenisnya. Sebab, naluri seksual tidak akan muncul dan menuntut pemenuhan jika tidak ada stimulus yang merangsangnya. Dengan demikian, kewajiban berjilbab telah menutup salah satu celah yang dapat mengantarkan manusia terjerumus ke dalam perzinaan; sebuah perbuatan menjijikkan yang amat dilarang oleh Islam.

Fakta menunjukkan, di negara-negara Barat yang kehidupannya dipenuhi dengan pornografi dan pornoaksi, angka perzinaan dan pemerkosaannya amat mengerikan. Di AS pada tahun 1995, misalnya, angka statistik nasional menunjukkan, 1,3 perempuan diperkosa setiap menitnya. Berarti, setiap jamnya 78 wanita diperkosa, atau 1.872 setiap harinya, atau 683.280 setiap tahunnya!24 Realitas ini makin membuktikan kebenaran ayat ini: Dzâlika adnâ an yu’rafna falâ yu’dzayn (Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu).

Bagi wanita, jilbab juga dapat mengangkatnya pada derajat kemuliaan. Dengan aurat yang tertutup rapat, penilaian terhadapnya lebih terfokus pada kepribadiannya, kecerdasannya, dan profesionalismenya serta ketakwaannya. Ini berbeda jika wanita tampil ‘terbuka’ dan sensual. Penilaian terhadapnya lebih tertuju pada fisiknya. Penampilan seperti itu juga hanya akan menjadikan wanita dipandang sebagai onggokan daging yang memenuhi hawa nafsu saja.

Walhasil, penutup ayat ini harus menjadi catatan amat penting dalam menyikapi kewajiban jilbab. Wa kânaLlâh Ghafûra Rahîma (Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang). Ini memberikan isyarat, kewajiban berjilbab tersebut merupakan salah satu bentuk kasih sayang Allah Swt. kepada hamba-Nya. Siapa yang tidak mau disayangi-Nya?!

Sumber Tulisan : Majalah Al-Wai’e

Catatan Kaki:

1. As-Suyuthi, al-Durr al-Mantsûr, vol. 5 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1990), 414-415.
2. Az-Zamakhsyari, al-Kasyâf, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 542.
3. Al-Qasimi, Mahâsin al-Ta’wîl, vol. 8 6 (Beirut: Dar al-Kutub al-Kutub al-Ilmiyyah, 1997), 112.
4. Al-Quthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 13 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 156; Ibnu al-’Arabi, Ahkâm al-Qur’ân, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, ), 382; al-Nasafi, madârik al-Tanzîl, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, 2001), 355; Mahmud Hijazi, al- Tafsîr al-Wadhîh (Dar at-Tafsir, 1992), 625.
5. Az-Zamakhsyari, al-Kasyâf, vol. 3, 542.
6. Wahbah al-Zuhayli, Tafsîr al-Munîr, vol. 11 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1991), 106; al-Wahidi al-Naysaburi, al-Wasîth fî Tafsîr al-Qur’ân al-Majîd, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994), 482; al-Baghawi, Ma’âlim al-Tanzîl, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 469; al-Khazin, Lubâb al-Ta’wîl wa fî Ma’â nî al-Tanzîl, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 437.
7. Al-Baqa’i, Nazhm Durar fî Tanâsub al-Ayât wa al-Suwar, vol. 6 (Beirut: Dar al-Kutub al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 135.
8. Al-Baqa’i, Nazhm Durar, 135.
9. Azl-Zamakhsyari, al-Kasyâf, vol. 3, 542; al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 11 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994), 264;
10. Al-’Ajili, al-Futûhât al-Ilâhiyah, vol. 6 (Beirut: Dar al-Fikr, t.t. ), 102.
11. Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, vol. 10 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1992), 231-231.
12. Al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 11, 264; Abu Hayyan al-Andalusi, Tafsîr al-Bahr al-Muhîth, vol. 7 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 240.
13. Al-Jazairi, Aysâr al-Tafâsîr li Kalm al-’Aliyy al-Kabîr, vol. 4 (tt: Nahr al-Khair, 1993), 290,291; al-Nasafi, madârik al-Tanzîl, vol. 2, 355 al-Baydhawi, Anwâr al-Tanz lî Asrâr al-Ta’wîl, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1988), 252.
14. Al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 11, 264; al-Quthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 13, 156; al-Thabari, Jâmi’ al-Bayân, vol. 10, 231
15. Al-Quthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 13, 156.
16. Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al’Azhîm, vol. 3 (Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, 1997), 637
17. Said Hawa, al-Asâs fî Tafsîr, vol. 8 (tt: Dar as-Salam, 1999), 4481.
18. Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al’Azhîm, vol. 3, 253.
19. Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al’Azhîm, vol. 3, 253.
20. As-Syatqithi, Adhwâ’ al-Bayân fî Idhâh al-Qur’an, vol. 5 (Beirut: Dar al-Fikr, 1995), 512; al-Baghawi, Ma’âlim al-Tanzîl, vol. 3, 287.
21. Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân, vol. 9, 301; al-Jashash, Ahkâm al-Qur’ân, vol. 3 (Beirut: Dar al-Fikr, 1993), 360; Ibnu al-’Arabi, Ahkâm al-Qur’ân, vol. 3, 382.
22. Al-Qinuji, Fath al-Bayân fî Maqâshîd al-Qur’ân, vol. 11 (Qathar: Dar Ihya’ al-Turats al-Islami, 1989), 143.
23. Ibnu Juzyi al-Kalbi, al-Tasyhîl li ‘Ulûm al-Tanzîl, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 197; Ibn ‘Athiyyah, al-Muharrar al-Wajîz fî Tafsîr al-Kitâb al-’Azîz, vol.4 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 399.
24. Ismail Adam Pathel, Perempuan, Feminisme, dan Islam, terj. Abu Faiz (Bogor: Pustaka Thoriqul Izzah, 2005).