Karena Dilarang Pemerintah, Muslim Polandia Tidak Bisa Menyembelih Hewan Qurban

Mufti Polandia Tomasz Miskiewicz berbicara kepada aktivis hak-hak binatang dan wartawan yang berkumpul di luar masjid di desa Bohoniki, Polandia Timur.

Sejak larangan pemerintah, mulai tahun ini komunitas Muslim Polandia tidak bisa merayakan Idul adha dengan menyembelih hewan qurban. Padahal ratusan tahun sebelumnya mereka bisa menyembelih hewan qurban.

Untuk pertama kalinya selama ratusan tahun, hari ini tidak ada penyembelihan untuk merayakan Idul Adha, Ungkap Michal Adamowicz pada hari Selasa di desa Tatar Muslim Bohoniki, Polandia Timur.

Sejak 1 Januari, komunitas Muslim dilarang melakukan penyembelihan setelah Mahkamah Konstitusi mengganggap hal itu tidak sesuai undang-undang hak-hak binatang.

Uni Eropa -termasuk Polandia- membuat peraturan penyembelihan hewan ternak untuk meminimalkan penderitaan pada hewan yang disembelih. Dalam aturan tersebut mengharuskan hewan yang disembelih dibius terlebih dahulu, agar hewan tidak terkejut sebelum kematiannya.

Sedangkan masyarakat muslim agar kehalalan terjamin, maka hewan tersebut harus disembelih dalam keadaan hidup.

Pemimpin Muslim Polandia berpendapat larangan itu melanggar kebebasan beragama yang dijamin secara konstitusional, dan mereka telah meminta pengadilan tinggi untuk memutuskan masalah ini.

Muslim Polandia juga mengatakan larangan yang telah mendorong perdebatan sengit baik di dalam maupun luar negeri, adalah tidak sesuai dengan hukum Eropa.

[pebidiansyah/detikislam.com]

  • http://gplus.to/anindyumi Anindya Yumika Dewi

    Kebebasan itu ada batasnya termasuk juga kebebasan beragama, lha kalau agamanya mengajarkan hal yang tidak sesuai zaman, tidak sesuai dengan norma dan standar moral yang berlaku saat ini, masa dibiarkan begitu saja..

    Contoh ekstrimnya, jika ada agama yang mengajarkan mencuri atau membunuh manusia lain, apa praktek itu lantas boleh dilakukan atas nama kebebasan beragama.?? Tentu tidak..

    Islam harus berubah, jangan mentok pada aturan arab pada abad ke 7 jika ingin diterima dalam komunitas masyarakat modern..

    • captainc

      salah pemikirannya, tidak selalu zaman makin tercerahkan, ada juga zaman kegelapan, seperti zaman ideologi di abad-20, dimana kebodohan marxism telah membuat orang menderita. membunuh itu juga ada bagusnya, karena si pembuat onar hilang dari peredaran di dunia. kita mentok di abad ke 7 karena hadis sialan.

    • qastholani

      wahai orang kafir, kami tidak butuh ocehanmu, kami punya Al-Quran dan Assunnah yang wajib ditaati dalam segala zaman dan segala keadaan dan itulah yang akan menyelamatkan kami di dunia dan di akhirat, sedang kalian wahai orang kafir tempatmu adalah di neraka jahannam kekal selama-lamanya.

HUKUM MENGHINA RASUL SAW

Bentuk-Bentuk Penghinaan Kepada Rasul

Imam Ibnu Taimiyah dalam bukunya Ash-Sharim Al-Maslul ala Syatimi Ar Rasul telah menjelaskan batasan tentang tindakan orang-orang yang menghujat Nabi Muhammad saw. Sebagai berikut: Kata-kata yang bertujuan menyalahkan, merendahkan martabatnya, kemudian melaknat, menjelek-jelekkan, menuduh Rasululullah saw. tidak adil, meremehkan serta mengolok-olok Rasulullah saw.
Ibnu Taimiyah menukil pendapat Qodhi Iyadl yang menjelaskan bentuk-bentuk hujatan Nabi saw. sebagai berikut:
Orang-orang yang menghujat Rasululah saw. adalah orang-orang yang mencela, mencari-cari kesalahan, menganggap pada diri Rasul saw. ada kekurangan atau mencela nasab (keturunan) dan pelaksanaan agamanya. Selain itu, juga menjelek-jelekkan salah satu sifatnya yang mulia, menentang atau mensejajarkan Rasululah saw dengan orang lain dengan niat untuk mencela, menghina, mengecilkan, memburuk-burukkan dan mencari-cari kesalahannya. Maka orang tersebut adalah yang orang yang telah menghujat Rasul saw. terhadap orang tersebut, ia harus dibunuh. . .

Seputar Vonis mati Imam Asy Syaukani menukil pendapat para fuqaha antara lain pendapat Imam Malik yang mengatakan bahwa orang kafir dzimmi seperti Yahudi, Nashrani, dan sebagainya, yang menghujat Rasulullah saw. terhadap mereka harus dijatuhi hukuman mati, kecuali apabila mereka bertaubat dan masuk Islam.

Sedangkan bagi seorang Muslim, ia harus dieksekusi tanpa diterima taubatnya. Imam Asy Syaukani mengatakan bahwa pendapat tersebut sama dengan pendapat Imam Syafii dan Imam Hambali.

Imam Asy Syaukani dalam kitab Nailul Authar jilid VII, halaman 213-215, mengemukakan dua hadits tentang hukuman bagi penghinaan Rasulullah saw.

Diriwayatkan dari Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib ra. yang berbunyi: Bahwa ada seorang wanita Yahudi yang sering mencela dan menjelek-jelekkan Nabi saw. (oleh karena perbuatannya itu), maka perempuan itu telah dicekik sampai mati oleh seorang laki-laki. Ternyata Rasulullah saw. menghalalkan darahnya. (HR Abu Dawud)

Ibnu Abbas RA telah meriwayatkan sebuah hadits yang berbunyi, bahwa ada seorang laki-laki buta yang istrinya senantiasa mencela dan menjelek-jelekkan Nabi saw. Lelaki itu berusaha melarang dan memperingatkan agar istrinya itu tidak melakukannya. Sampai pada suatu malam (seperti biasanya) istrinya itu mulai lagi mencela dan menjelek-jelekkan Nabi saw. (Merasa tidak tahan lagi), lelaki itu lalu mengambil kapak kemudian dia tebaskan ke perut istrinya dan ia hunjamkan dalam-dalam sampai istrinya itu mati.

Keesokan harinya, turun pemberitahuan dari Allah swt kepada Rasulullah saw yang menjelaskan kejadian tersebut. Lantas, hari itu juga beliau saw. mengumpulkan kaum muslimin dan bersabda:

Dengan menyebut asma Allah, aku minta orang yang melakukannya, yang sesungguhnya tindakan itu adalah hakku; mohon ia berdiri !

Kemudian (kulihat) lelaki buta itu berdiri dan berjalan dengan meraba-raba sampai ia turun di hadapan Rasulullah saw, kemudian ia duduk seraya berkata:

Akulah suami yang melakukan hal tersebut ya Rasulullah saw. Kulakukan hal tersebut karena ia senantiasa mencela dan menjelek-jelekkan dirimu. Aku telah berusaha melarang dan selalu mengingatkannya, tetapi ia tetap melakukannya. Dari wanita itu, aku mendapatkan dua orang anak (yang cantik) seperti mutiara. Istriku itu sayang padaku. Tetapi kemarin ketika ia (kembali) mencela dan menjelek-jelekkan dirimu, lantas aku mengambil kapak, kemudian kutebaskannya ke perut istriku dan kuhujamkan kuat-kuat ke perut istriku sampai ia mati.

Kemudian Rasululah saw. bersabda: Saksikanlah bahwa darahnya (wanita itu) halal. (HR. Abu Dawud dan An Nasai)

Siapa pengeksekusi?

Empat belas abad yang lalu, tepatnya di kota Madinah pada masa Rasulullah saw. ada seorang munafik yang bernama Abdullah bin Ubay bin Salul. Ketika itu ia bersumpah: Demi Allah, apabila aku kembali ke Madinah, tentu orang yang paling mulia akan segera mengusir orang yang paling hina.

Maksud Abdullah bin Ubay adalah bahwa dirinya yang ketika itu termasuk pemimpin di antara pemuka kalangan munafiqun yang menganggap lebih mulia daripada Rasulullah saw; dan bahwasanya Rasulullah Muhammad saw. itu adalah orang yang paling rendah martabatnya di antara mereka. Dengan demikian, Rasulullah saw tidak layak lagi memimpin mereka. Begitulah maksud Abdullah bin Ubay.

Berita tersebut didengar oleh Zaid bin Al Arqam, kemudian ia menyampaikannya kepada Umar. Umar sangat geram mendengar hal ini, lalu ia melapor kepada Rasulullah saw. Dengan menahan emosi, ia berkata, Izinkan aku, ya Rasulullah, untuk membunuh orang itu, orang yang telah menyebarkan fitnah, agar aku dapat memancung lehernya.

Mendengar permintaan Umar itu, Rasulullah saw lalu bertanya, Apakah engkau akan membunuhnya, bila kuizinkan engkau melakukannya?

Umar menjawab, Ya tentu. Demi Allah, jika engkau memerintahkan kepadaku untukmembunuhnya, maka aku akan memancung lehernya, (sekarang juga).

Rasulullah saw berusaha menenangkan emosi umar, seraya berkata Duduklah dulu.

Tak lama kemudian, datanglah salah seorang terkemuka dari kalangan Anshar yang bernama Usaid bin Hudlair. Ia kemudian berkata Wahai Rasululullah, izinkanlah aku untuk memancung leher orang yang telah menyebarkan fitnah di tengah masyarakat itu.

Kembali Rasulullah saw berkata persis seperti apa yang dikatakan Beliau kepada Umar: Apakah engkau akan membunuhnya, bila kuizinkan engkau melakukannya?

Usaid bin Hudzair menjawab: Ya tentu saja. Demi Allah, jika engkau memerintahkan kepadaku untuk membunuhnya, maka aku akan memancung lehernya, (sekarang juga).

Tetapi, lagi-lagi Rasulullah tidak mengijinkan Usaid melepaskan geramnya.

Berbeda dengan itu, setelah usai Perang Badar, seorang gembong Yahudi bernama Abu Afak terus menerus menampakkan permusuhannya pada Islam dan melakukan penghinaan pada Rasulullah SAW.

Di antaranya ia menyuruh penyair untuk membuat syair-syair yang mengandung cacian, celaan, cercaan, dan penghinaan terhadap Nabi SAW. Mendengar hal ini, tanpa banyak komentar seorang sahabat bernama Salim bin Umar mendatangi rumah Abu Afak. Kemudian ia menebaskan pedangnya di leher Abu Afak sehingga seketika itu juga matilah dia.

Juga pernah suatu waktu ada seorang Yahudi bernama Asma binti Marwan yang sangat membenci Islam. Ia selalu melontarkan perkataan-perkataan yang mengandung penghinaan terhadap Nabi dan Islam. Umair bin Auf, salah seorang sahabat Nabi mendatangi rumah Asma lalu menancapkan pedang ke dadanya. Ia pun mati. Mensikapi kedua kejadian terakhir ini Rasulullah SAW mendiamkannya.

Nampaklah, sikap Rasulullah SAW tidak mengijinkan membunuh orang munafik Abdullah bin Ubay karena Beliau khawatir orang-orang mengatakan Muhammad telah membunuh sahabat-sahabatnya. Bahkan Beliau bersedia menshalatkannya saat ia meninggal. Namun, Allah segera menurunkan larangan tentang hal itu (lihat surat at Taubah ayat 84). Sementara, untuk kasus lainnya, pengeksekusinya adalah para sahabat yang gagah berani dengan seijin Rasulullah sebagai Kepala Negara.

Pemahaman Yang Salah Kaprah Atas Islam Rahmatan Lil-Alamin

Permasalahan muncul ketika orang-orang menafsirkan ayat tentang ini secara serampangan, bermodal pemahaman bahasa dan logika yang dangkal. Atau berusaha memaksakan makna ayat agar sesuai dengan hawa nafsunya. Diantaranya pemahaman tersebut adalah:

1. Berkasih sayang dengan orang kafir

Sebagian orang mengajak untuk berkasih sayang kepada orang kafir, tidak perlu membenci mereka, mengikuti acara-acara mereka, enggan menyebut mereka kafir, atau bahkan menyerukan bahwa semua agama sama dan benar, dengan berdalil dengan ayat:
وَما أَرْسَلْناكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعالَمِينَ
“Kami tidak mengutus engkau, Wahai Muhammad, melainkan sebagai rahmat bagi alam semesta” (QS. Al Anbiya: 107)
Padahal bukan demikian tafsiran dari ayat ini. Allah Ta’ala menjadikan Islam sebagai rahmat bagi seluruh manusia, namun bentuk rahmat bagi orang kafir bukanlah dengan berkasih sayang kepada mereka. Bahkan telah dijelaskan oleh para ahli tafsir, bahwa bentuk rahmat bagi mereka adalah dengan tidak ditimpa musibah besar yang menimpa umat terdahulu. Inilah bentuk kasih sayang Allah terhadap orang kafir, dari penjelasan sahabat Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu.
Bahkan konsekuensi dari keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya adalah membenci segala bentuk penyembahan kepada selain Allah, membenci bentuk-bentuk penentangan terhadap ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa sallam, serta membenci orang-orang yang melakukannya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
لاَ تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ
“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka” (QS. Al-Mujadalah: 22)
Namun perlu dicatat, harus membenci bukan berarti harus membunuh, melukai, atau menyakiti orang kafir yang kita temui. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dalam tafsir beliau di atas, bahwa ada orang kafir yang wajib diperangi, ada pula yang tidak boleh dilukai.
Menjadikan surat Al Anbiya ayat 107 sebagai dalil pluralisme agama juga merupakan pemahaman yang menyimpang. Karena ayat-ayat Al Qur’an tidak mungkin saling bertentangan. Bukankah Allah Ta’ala sendiri yang berfirman:
إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الإِسْلامُ
“Agama yang diridhai oleh Allah adalah Islam” (QS. Al Imran: 19)
Juga firman Allah Ta’ala:
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi” (QS. Al Imran: 85)
Orang yang mengusung isu pluralisme mungkin menafsirkan ‘Islam’ dalam ayat-ayat ini dengan ‘berserah diri’. Jadi semua agama benar asalkan berserah diri kepada Tuhan, kata mereka. Cukuplah kita jawab bualan mereka dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa sallam:
الإسلام أن تشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وتقيم الصلاة وتؤتي الزكاة وتصوم رمضان وتحج البيت إن استطعت إليه سبيلا
”Islam itu engkau bersaksi bahwa sesungguhnya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah, engkau mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan dan mengerjakan ibadah haji ke Baitullah jika engkau mampu melakukannya” (HR. Muslim no.8)
Justru surat Al Anbiya ayat 107 ini adlalah bantahan telak terhadap pluralisme agama. Karena ayat ini adalah dalil bahwa semua manusia di muka bumi wajib memeluk agama Islam. Karena Islam itu ‘lil alamin‘, diperuntukkan bagi seluruh manusia di muka bumi. Sebagaimana dijelaskan Imam Ibnul Qayyim di atas: “Islam adalah rahmat bagi setiap manusia, namun orang yang beriman menerima rahmat ini dan mendapatkan manfaat di dunia dan di akhirat. Sedangkan orang kafir menolaknya”.

2. Berkasih sayang dalam kemungkaran
Sebagian kaum muslimin membiarkan orang-orang meninggalkan shalat, membiarkan pelacuran merajalela, membiarkan wanita membuka aurat mereka di depan umum bahkan membiarkan praktek-praktek kemusyrikan dan enggan menasehati mereka karena khawatir para pelaku maksiat tersinggung hatinya jika dinasehati, kemudian berkata : “Islam khan rahmatan lil’alamin, penuh kasih sayang”. Sungguh aneh.
Padahal bukanlah demikian tafsir surat Al Anbiya ayat 107 ini. Islam sebagai rahmat Allah bukanlah bermakna berbelas kasihan kepada pelaku kemungkaran dan membiarkan mereka dalam kemungkarannya. Sebagaiman dijelaskan Ath Thabari dalam tafsirnya di atas, “Rahmat bagi orang mu’min yaitu Allah memberinya petunjuk dengan sebab diutusnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa sallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi Wa sallam memasukkan orang-orang beriman ke dalam surga dengan iman dan amal mereka terhadap ajaran Allah”.

Maka bentuk kasih sayang Allah terhadap orang mu’min adalah dengan memberi mereka petunjuk untuk menjalankan perinta-perintah Allah dan menjauhi apa yang dilarang oleh Allah, sehingga mereka menggapai jannah. Dengan kata lain, jika kita juga merasa cinta dan sayang kepada saudara kita yang melakukan maksiat, sepatutnya kita menasehatinya dan mengingkari maksiat yang dilakukannya dan mengarahkannya untuk melakukan amal kebaikan.
Dan sikap rahmat pun diperlukan dalam mengingkari maksiat. Sepatutnya pengingkaran terhadap maksiat mendahulukan sikap lembut dan penuh kasih sayang, bukan mendahulukan sikap kasar dan keras. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa sallam bersabda:
إن الرفق لا يكون في شيء إلا زانه . ولا ينزع من شيء إلا شانه
“Tidaklah kelembutan itu ada pada sesuatu, kecuali akan menghiasnya. Tidaklah kelembutan itu hilang dari sesuatu, kecuali akan memperburuknya” (HR. Muslim no. 2594)

3. Berkasih sayang dalam penyimpangan beragama
Adalagi yang menggunakan ayat ini untuk melegalkan berbagai bentuk bid’ah, syirik dan khurafat. Karena mereka menganggap bentuk-bentuk penyimpangan tersebut adalah perbedaan pendapat yang harus ditoleransi sehingga merekapun berkata: “Biarkanlah kami dengan pemahaman kami, jangan mengusik kami, bukankah Islam rahmatan lil’alamin?”. Sungguh aneh.
Menafsirkan rahmat dalam surat Al Anbiya ayat 107 dengan kasih sayang dan toleransi terhadap semua pemahaman yang ada pada kaum muslimin, adalah penafsiran yang sangat jauh. Tidak ada ahli tafsir yang menafsirkan demikian.
Perpecahan ditubuh ummat menjadi bermacam golongan adalah fakta, dan sudah diperingatkan sejak dahulu oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa sallam. Dan orang yang mengatakan semua golongan tersebut itu benar dan semuanya dapat ditoleransi tidak berbeda dengan orang yang mengatakan semua agama sama. Diantara bermacam golongan tersebut tentu ada yang benar dan ada yang salah. Dan kita wajib mengikuti yang benar, yaitu yang sesuai dengan ajaran Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa sallam. Bahkan Ibnul Qayyim mengatakan tentang rahmat dalam surat Al Anbiya ayat 107: “Orang yang mengikuti beliau, dapat meraih kemuliaan di dunia dan akhirat sekaligus”. Artinya, Islam adalah bentuk kasih sayang Allah kepada orang yang mengikuti golongan yang benar yaitu yang mau mengikuti ajaran Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa sallam.
Pernyataan ‘biarkanlah kami dengan pemahaman kami, jangan mengusik kami’ hanya berlaku kepada orang kafir. Sebagaimana dinyatakan dalam surat Al Kaafirun:
قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
“Katakanlah: ‘Hai orang-orang kafir, Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah

Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku‘”
Sedangkan kepada sesama muslim, tidak boleh demikian. Bahkan wajib menasehati bila saudaranya terjerumus dalam kesalahan. Yang dinasehati pun sepatutnya lapang menerima nasehat. Bukankah orang-orang beriman itu saling menasehati dalam kebaikan?
وَالْعَصْرِ إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍإِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ

“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran” (QS. Al ‘Ashr: 1 – 3)
Dan menasehati orang yang berbuat menyimpang dalam agama adalah bentuk kasih sayang kepada orang tersebut. Bahkan orang yang mengetahui saudaranya terjerumus ke dalam penyimpangan beragama namun mendiamkan, ia mendapat dosa. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa sallam:
إذا عملت الخطيئة في الأرض كان من شهدها فكرهها كمن غاب عنها . ومن غاب عنها فرضيها ، كان كمن شهدها
“Jika engkau mengetahui adanya sebuah kesalahan (dalam agama) terjadi dimuka bumi, orang yang melihat langsung lalu mengingkarinya, ia sama seperti orang yang tidak melihat langsung (tidak dosa). Orang yang tidak melihat langsung namun ridha terhadap kesalahan tersebut, ia sama seperti orang yang melihat langsung (mendapat dosa)” (HR. Abu Daud no.4345, dihasankan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud)
Perselisihan pendapat pun tidak bisa dipukul-rata bahwa semua pendapat bisa ditoleransi. Apakah kita mentoleransi sebagian orang sufi yang berpendapat shalat lima waktu itu tidak wajib bagi orang yang mencapai tingkatan tertentu? Atau sebagian orang kejawen yang menganggap shalat itu yang penting ‘ingat Allah’ tanpa harus melakukan shalat? Apakah kita mentoleransi pendapat Ahmadiyyah yang mengatakan bahwa berhaji tidak harus ke Makkah? Tentu tidak dapat ditoleransi. Jika semua pendapat orang dapat ditoleransi, hancurlah agama ini. Namun pendapat-pendapat yang berdasarkan dalil shahih, cara berdalil yang benar, menggunakan kaidah para ulama, barulah dapat kita toleransi.

4. Menyepelekan permasalahan aqidah
Dengan menggunakan ayat ini, sebagian orang menyepelekan dan enggan mendakwahkan aqidah yang benar. Karena mereka menganggap mendakwahkan aqidah hanya akan memecah-belah ummat dan menimbulkan kebencian sehingga tidak sesuai dengan prinsip bahwa Islam adalah rahmatan lil ‘alamin.
Renungkanlah perkataan Ash Shabuni dalam menafsirkan rahmatan lil ‘alamin: “Beliau Shallallahu ‘alaihi Wa sallam memberikan pencerahan kepada manusia yang sebelumnya berada dalam kejahilan. Beliau memberikan hidayah kepada menusia yang sebelumnya berada dalam kesesatan. Inilah yang dimaksud rahmat Allah bagi seluruh manusia”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa sallam menjadi rahmat bagi seluruh manusia karena beliau membawa ajaran tauhid. Karena manusia pada masa sebelum beliau diutus berada dalam kesesatan berupa penyembahan kepada sesembahan selain Allah, walaupun mereka menyembah kepada Allah juga. Dan inilah inti ajaran para Rasul. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ
“Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): ‘Sembahlah Allah saja, dan jauhilah Thaghut’ ” (QS. An Nahl: 36)
Selain itu, bukankah masalah aqidah ini yang dapat menentukan nasib seseorang apakah ia akan kekal di neraka atau tidak? Allah Ta’ala berfirman:
نَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ

“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun” (QS. Al Maidah: 72)
Oleh karena itu, adakah yang lebih urgen dari masalah ini?
Kesimpulannya, justru dakwah tauhid, seruan untuk beraqidah yang benar adalah bentuk rahmat dari Allah Ta’ala. Karena dakwah tauhid yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa sallam adalah rahmat Allah, maka bagaimana mungkin menjadi sebab perpecahan ummat? Justru kesyirikanlah yang sebenarnya menjadi sebab perpecahan ummat. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا ۖ كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ
“Janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka” (QS. Ar Ruum: 31-32)